Tingkatkan Pelayanan, Polres Gunungkidul Gelar Monitoring dan Evaluasi
26 Jan 2023 16:21
jogja.tribratanews.com -humas, Polres Gunungkidul dalam rangka peningkatan pelayanan publik, melaksanakan kegiatan monitoring dan evaluasi pelayanan publik, Rabu (26/1/2023).
Monitoring SOP dan Standar Pelayanan Publik di hadiri oleh Kabag Ren, Kasat Lantas, Ka SPKT dan Yanlik Sat Intelkam dengan melibatkan masyarakat pengguna layanan, Akademisi, Instansi terkait, Ormas dan media massa.
Kapolres Gunungkidul AKBP Edy Bagus Sumantri, S.I.K. mengatakan bahwa Polres Gunungkidul dalam meningkatkan pelayanan membutuhkan masukan dan saran dari berbagai pihak.
"Kami akan terus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, hingga masyarakat betul-betul merasakan pelayanan mudah, cepat, tepat, dan akurat," ucap AKBP Edy Bagus Sumantri.
Para pengguna layanan, akademisi, instansi terkait, ormas, media massa, tokoh masyarakat, dunia usaha dan LSM yang hadir menanyakan, untuk pejabat publik masyarakat sudah banyak yang mengenalnya mengapa pelayanan harus ditingkatkan.
Selain itu juga ada pertanyaan, mengapa saat ini untuk pengurusan SIM harus menyertakan keterangan psikologi.
"Hal tersebut dapat dijelaskan, peningkatan pelayanan publik perlu dilakukan karena masyarakat saat ini menginginkan pelayanan yang mudah dan cepat" ungkapnya.
Monitoring SOP dan Standar Pelayanan Publik di hadiri oleh Kabag Ren, Kasat Lantas, Ka SPKT dan Yanlik Sat Intelkam dengan melibatkan masyarakat pengguna layanan, Akademisi, Instansi terkait, Ormas dan media massa.
Kapolres Gunungkidul AKBP Edy Bagus Sumantri, S.I.K. mengatakan bahwa Polres Gunungkidul dalam meningkatkan pelayanan membutuhkan masukan dan saran dari berbagai pihak.
"Kami akan terus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, hingga masyarakat betul-betul merasakan pelayanan mudah, cepat, tepat, dan akurat," ucap AKBP Edy Bagus Sumantri.
Para pengguna layanan, akademisi, instansi terkait, ormas, media massa, tokoh masyarakat, dunia usaha dan LSM yang hadir menanyakan, untuk pejabat publik masyarakat sudah banyak yang mengenalnya mengapa pelayanan harus ditingkatkan.
Selain itu juga ada pertanyaan, mengapa saat ini untuk pengurusan SIM harus menyertakan keterangan psikologi.
"Hal tersebut dapat dijelaskan, peningkatan pelayanan publik perlu dilakukan karena masyarakat saat ini menginginkan pelayanan yang mudah dan cepat" ungkapnya.
Mengenai persyaratan psikologi sudah sesuai dengan Perpol No.5 tahun 2021 dan merupakan uji yang menerangkan apakah seseorang tersebut mengalami gangguan psikis/gangguan mental.
Basori
Tribrata News Terkait
Jangan lupa baca juga berita-berita online terkait di bawah ini