Tim URC Jogja Mengamankan Pria Tersangka Penyelundupan Obat Terlarang di Kota Yogyakarta
2 Jul 2023 14:00
jogja.tribratanews.com -Humas, Tim URC Jogja yang dipimpin oleh Ipda Eko melakukan patroli rutin di Jl. Prof. DR. Ki Amri Yahya, Kota Yogyakarta, dini hari pada tanggal 2 Juli 2023. Dalam patroli tersebut, tim URC Jogja menemukan tiga orang yang mencurigakan dan langsung mengambil tindakan pencegahan.
Tim URC Jogja segera mendekati ketiga orang tersebut dan melakukan penggeledahan badan. Hasil penggeledahan mengejutkan tim, karena petugas menemukan obat-obatan terlarang yang disimpan di saku NT (37 tahun) yang beralamat di Gampingan 046/010, Pakuncen, Wirobrajan.
Mengingat temuan yang mencurigakan tersebut, terduga pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolresta Yogyakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut. Pemeriksaan ini bertujuan untuk mengungkap lebih jauh peran dan asal usul barang terlarang yang ditemukan, serta memastikan tindakan hukum yang tepat.
Kapolresta Yogyakarta Kombes Pol Saiful Anwar, S.Sos., S.I.K., M.H., mengapresiasi kinerja tim URC Jogja dalam mengamankan NT yang diduga terlibat dalam peredaran obat terlarang. Kapolresta menegaskan bahwa kepolisian akan terus melakukan patroli rutin dan tindakan tegas terhadap aktivitas yang melanggar hukum, termasuk peredaran narkotika.
"Semoga langkah-langkah ini dapat memberikan efek jera kepada para pelaku kejahatan dan mencegah penyebaran obat-obatan terlarang di masyarakat," harapnya.
Kepada masyarakat, Kapolresta Yogyakarta mengimbau untuk tetap menjaga keamanan dan melaporkan segala aktivitas yang mencurigakan kepada pihak berwenang, guna bersama-sama menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi seluruh warga Kota Yogyakarta.
Tim URC Jogja segera mendekati ketiga orang tersebut dan melakukan penggeledahan badan. Hasil penggeledahan mengejutkan tim, karena petugas menemukan obat-obatan terlarang yang disimpan di saku NT (37 tahun) yang beralamat di Gampingan 046/010, Pakuncen, Wirobrajan.
Mengingat temuan yang mencurigakan tersebut, terduga pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolresta Yogyakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut. Pemeriksaan ini bertujuan untuk mengungkap lebih jauh peran dan asal usul barang terlarang yang ditemukan, serta memastikan tindakan hukum yang tepat.
Kapolresta Yogyakarta Kombes Pol Saiful Anwar, S.Sos., S.I.K., M.H., mengapresiasi kinerja tim URC Jogja dalam mengamankan NT yang diduga terlibat dalam peredaran obat terlarang. Kapolresta menegaskan bahwa kepolisian akan terus melakukan patroli rutin dan tindakan tegas terhadap aktivitas yang melanggar hukum, termasuk peredaran narkotika.
"Semoga langkah-langkah ini dapat memberikan efek jera kepada para pelaku kejahatan dan mencegah penyebaran obat-obatan terlarang di masyarakat," harapnya.
Kepada masyarakat, Kapolresta Yogyakarta mengimbau untuk tetap menjaga keamanan dan melaporkan segala aktivitas yang mencurigakan kepada pihak berwenang, guna bersama-sama menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi seluruh warga Kota Yogyakarta.
Dengan partisipasi aktif masyarakat, upaya dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah tersebut dapat ditingkatkan, dan semoga dapat memberikan dampak positif bagi kehidupan sehari-hari masyarakat.
Tripras
Tribrata News Terkait
Jangan lupa baca juga berita-berita online terkait di bawah ini