Tersangka Pencurian Handphone Dibekuk oleh Satreskrim Polresta Sleman
20 Jul 2023 17:03
jogja.tribratanews.com -Humas, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Sleman berhasil mengamankan seorang warga Pandowoharjo, Sleman, berinisial HY, karena terbukti melakukan pencurian handphone milik seorang perempuan.
Wakasatreskrim Polresta Sleman, AKP Eko Haryanto, menjelaskan bahwa kejadian berawal saat korban bersama temannya membeli roti bakar di jalan Letkol Subadri, Triharjo, Sleman, pada Rabu (14/6/23) sekitar pukul 20.00.
"Ketika sedang memesan, korban dan temannya menunggu di sepeda motor sambil menunggu, korban sedang memainkan HP miliknya," katanya, Kamis 20 Juli 2023.
"Pada saat itu, pelaku datang dari arah belakang motor korban dan dengan cepat mengambil HP korban," ujarnya.
Setelah HP milik korban dirampas, korban segera melaporkan kejadian tersebut ke Mapolresta Sleman. Dengan informasi yang diperoleh dari korban, akhirnya petugas berhasil mengamankan pelaku di rumahnya tanpa perlawanan.
"Dari hasil pemeriksaan sementara, diketahui bahwa pelaku telah menganggur selama dua bulan sehingga terpaksa melakukan penjambretan untuk memenuhi kebutuhan sehari-harinya," ungkapnya.
Selain berhasil mengamankan tersangka, petugas juga menyita barang bukti berupa satu unit HP Galaxy A52S dan sepeda motor Honda Vario yang digunakan oleh pelaku saat beraksi.
Kepala Unit II Satreskrim Polresta Sleman, IPDA Trisna Sanubari, memberi pesan kepada masyarakat untuk tetap berhati-hati dalam beraktifitas di tempat umum.
"Jangan sampai lalai dalam berbagai kondisi yang membahayakan, karena tidak ada kesempatan bagi pelaku jika tidak melihat kesempatan untuk melakukan kejahatan," ucapnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 362 tentang Pencurian, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Wakasatreskrim Polresta Sleman, AKP Eko Haryanto, menjelaskan bahwa kejadian berawal saat korban bersama temannya membeli roti bakar di jalan Letkol Subadri, Triharjo, Sleman, pada Rabu (14/6/23) sekitar pukul 20.00.
"Ketika sedang memesan, korban dan temannya menunggu di sepeda motor sambil menunggu, korban sedang memainkan HP miliknya," katanya, Kamis 20 Juli 2023.
"Pada saat itu, pelaku datang dari arah belakang motor korban dan dengan cepat mengambil HP korban," ujarnya.
Setelah HP milik korban dirampas, korban segera melaporkan kejadian tersebut ke Mapolresta Sleman. Dengan informasi yang diperoleh dari korban, akhirnya petugas berhasil mengamankan pelaku di rumahnya tanpa perlawanan.
"Dari hasil pemeriksaan sementara, diketahui bahwa pelaku telah menganggur selama dua bulan sehingga terpaksa melakukan penjambretan untuk memenuhi kebutuhan sehari-harinya," ungkapnya.
Selain berhasil mengamankan tersangka, petugas juga menyita barang bukti berupa satu unit HP Galaxy A52S dan sepeda motor Honda Vario yang digunakan oleh pelaku saat beraksi.
Kepala Unit II Satreskrim Polresta Sleman, IPDA Trisna Sanubari, memberi pesan kepada masyarakat untuk tetap berhati-hati dalam beraktifitas di tempat umum.
"Jangan sampai lalai dalam berbagai kondisi yang membahayakan, karena tidak ada kesempatan bagi pelaku jika tidak melihat kesempatan untuk melakukan kejahatan," ucapnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 362 tentang Pencurian, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Dengan penangkapan pelaku ini, Polresta Sleman terus berkomitmen untuk menciptakan situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayahnya, serta memberikan rasa aman bagi masyarakat dari aksi kejahatan.
Reno
Tribrata News Terkait
Jangan lupa baca juga berita-berita online terkait di bawah ini