Sosialisasi KUHP Baru, UU No 1 Tahun 2023 Kepada Personel Polda DIY
30 Mar 2023 17:00
jogja.tribratanews.com -Humas, Dengan disahkannya KUHP Baru, maka Kepolisian sebagai lembaga penegak hukum pun harus segera mensosialisasikannya di internal. Sebagiamana Bidang Hukum (Bidkum) Polda DIY yang menggelar sosialisasi UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana di gedung Anton Soedjarwo Mapolda DIY, Kamis 30 Maret 2023.
Sosialisasi dihadiri setidaknya 80 personel, yang berasal dari perwakilan Satker Polda DIY dan Jajaran. Sosialisasi ini dipimpin langsung Kepala Sub Bidang Penyusunan dan Penyuluhan Hukum (Kasubbid Sunluhkum) Bidkum Polda DIY AKBP Haris Supriyadi, S.H., M.H.
AKBP Haris menjelaskan bahwa UU KUHP yang baru ini dihadirkan untuk menggantikan Undang-Undang Hukum Pidana warisan pemerintah kolonial Hindia Belanda.
"UU baru ini disesuaikan dengan politik hukum, keadaan, dan perkembangan kehidupan bermasyarakat, berbangsa,dan bernegara saat ini," sambungnya.
Dirinya menambahkan bahwa KUHP baru ini diundangkan pada tanggal 2 Januari 2023. Menurut pasal 624 KUHP, UU baru ini mulai berlaku 3 tahun setelah diundangkan atau tepatnya di tahun 2026.
"Jadi saat ini KUHP lama masih berlaku dan belum tergantikan hingga 2026. Sedangkan dalam KUHP tersebut terdiri dari 37 Bab dan 624 pasal," ujarnya.
Sosialisasi dihadiri setidaknya 80 personel, yang berasal dari perwakilan Satker Polda DIY dan Jajaran. Sosialisasi ini dipimpin langsung Kepala Sub Bidang Penyusunan dan Penyuluhan Hukum (Kasubbid Sunluhkum) Bidkum Polda DIY AKBP Haris Supriyadi, S.H., M.H.
AKBP Haris menjelaskan bahwa UU KUHP yang baru ini dihadirkan untuk menggantikan Undang-Undang Hukum Pidana warisan pemerintah kolonial Hindia Belanda.
"UU baru ini disesuaikan dengan politik hukum, keadaan, dan perkembangan kehidupan bermasyarakat, berbangsa,dan bernegara saat ini," sambungnya.
Dirinya menambahkan bahwa KUHP baru ini diundangkan pada tanggal 2 Januari 2023. Menurut pasal 624 KUHP, UU baru ini mulai berlaku 3 tahun setelah diundangkan atau tepatnya di tahun 2026.
"Jadi saat ini KUHP lama masih berlaku dan belum tergantikan hingga 2026. Sedangkan dalam KUHP tersebut terdiri dari 37 Bab dan 624 pasal," ujarnya.
Tribrata News Terkait
Jangan lupa baca juga berita-berita online terkait di bawah ini