[email protected] (0274) 884444

Sidang BP4R untuk Izin Nikah Anggota Polresta Sleman

18 Oct 2024    19:27

jogja.tribratanews.com -Humas, Sebanyak empat personel Polresta Sleman, bersama pasangan masing-masing, melaksanakan sidang BP4R (Badan Pembantu Penasehat Perkawinan Perceraian dan Rujuk) di aula Mapolresta Sleman, Kamis 18 Oktober 2024.

Kegiatan ini dipimpin oleh Kabag SDM Polresta Sleman Kompol Sumaryati, S.Psi., M.M., yang didampingi oleh Kasi Propam AKP Jatmiko T.

Kuncoro, pengurus Bhayangkari Cabang Kota Sleman, serta dihadiri oleh keluarga pasangan calon.

Kabag SDM menjelaskan, Sidang BP4R adalah sidang untuk pemberian izin nikah pada anggota Polri yang akan melaksanakan pernikahan.

Ia menekankan bahwa sidang pra-nikah merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh seluruh anggota Polri beserta calon pasangannya sebelum melangsungkan pernikahan, sesuai dengan syarat yang ditetapkan.

"Sesuai Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2010, setiap anggota Polri/Polwan yang akan melaksanakan perkawinan harus melalui proses sidang BP4R sebelum pernikahan dilangsungkan," tambahnya.

Kabag SDM juga mengingatkan bahwa tugas Polri sangat berat dan beraneka ragam, sehingga istri anggota Polri perlu memahami dan mendukung tugas suaminya.

"Sebagai istri anggota Polri, ada tuntutan untuk hidup dalam kesederhanaan dan memahami peran ganda yang diemban, yaitu sebagai istri, ibu rumah tangga, serta membantu suami dalam melaksanakan tugas kepolisian," tegasnya.

Ia pun menekankan pentingnya dukungan istri dalam setiap kegiatan dan tugas yang dikerjakan oleh suami untuk menjaga keharmonisan dalam rumah tangga.

"Sebagai seorang istri anggota Polri, wajib hukumnya mendukung setiap kegiatan dan menjaga keharmonisan dalam berumah tangga," pungkasnya.

Kegiatan ini diharapkan dapat membantu memperkuat hubungan dalam keluarga anggota Polri dan menciptakan lingkungan yang harmonis serta saling mendukung dalam menjalankan tugas.


Tribrata News Terkait

Jangan lupa baca juga berita-berita online terkait di bawah ini