Sempat Viral di Media Sosial, Polresta Yogyakarta Berhasil Ungkap Kasus Penganiayaan di Titik Nol KM Yogyakarta
10 Feb 2023 21:37
jogja.tribratanews.com -Humas, Kepolisian Resor Kota Yogyakarta telah berhasil mengungkap kasus penganiayaan yang terjadi di kawasan Titik Nol KM Yogyakarta, dan menjadi viral di media sosial.
Kabar tersebut disampaikan oleh Kapolresta Yogyakarta Kombes Saiful Anwar, S.Sos., S.I.K., M.H. melalui konferensi pers yang digelar pada Jumat 10 Februari 2023 siang. Dalam konferensi pers tersebut, Kapolresta didampingi oleh Kasatreskrim AKP Archy Nevada, S.I.K., M.H. dan Kasihumas AKP Timbul Sasana Raharjo, S.H., M.H.
Kronologi kejadian bermula pada hari Selasa, tanggal 07 Februari 2023 pagi, sekitar pukul 03.30 Wib. Saat itu, seorang pelapor bersama temannya sedang berkeliling-keliling di Kota Yogyakarta, dan melewati perempatan Tugu Yogyakarta ke arah selatan, kemudian melintasi perlintasan kereta api.
Ketika mereka berada di bawah jembatan rel kereta api Jalan Abu Bakar Ali, pelapor sempat memainkan gas motor dan menaikan ban depan standing, namun tindakan tersebut membuat salah satu pelaku tidak senang dan terjadi perselisihan hingga perkelahian di jalan Malioboro.
Pelapor dan temannya belok kiri dan pelaku GN di belakangnya merasa ditantang, sehingga menabrak korban dari belakang dan terjadilah perkelahian antara Pelapor dengan pelaku GN, yang akhirnya dipisahkan oleh orang yang ada di lokasi.
Pelaku GN merasa kalah dikeroyok rombongan korban dan pulang ke rumah untuk mengambil Besi KNOCK dan memberitahu teman-temannya.
Karena solidaritas, teman-temannya kemudian mendatangi rombongan pelapor yang masih berada di Titik Nol, dan terjadi perkelahian dan pengeroyokan.
Setelah viralnya video kekerasan tersebut, Satreskrim Polresta Yogyakarta dibantu Jatanras Polda DIY berhasil mengamankan enam pelaku pada hari Kamis, tanggal 09 Februari 2023, sekitar pukul 12.30 WIB di beberapa lokasi di luar DIY.
Para pelaku awalnya sempat ketakutan dengan viralnya pemberitaan di media sosial, sehingga mereka melarikan diri keluar kota secara bersama-sama.
Para pelaku dikenakan sanksi pidana, di mana mereka disangka melakukan tindak Pidana Primer Barang Siapa di muka umum Bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang; Subsider Penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Primer Pasal 170 KUHP Subsider Pasal 351 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP atau Pasal 56 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Kabar tersebut disampaikan oleh Kapolresta Yogyakarta Kombes Saiful Anwar, S.Sos., S.I.K., M.H. melalui konferensi pers yang digelar pada Jumat 10 Februari 2023 siang. Dalam konferensi pers tersebut, Kapolresta didampingi oleh Kasatreskrim AKP Archy Nevada, S.I.K., M.H. dan Kasihumas AKP Timbul Sasana Raharjo, S.H., M.H.
Kronologi kejadian bermula pada hari Selasa, tanggal 07 Februari 2023 pagi, sekitar pukul 03.30 Wib. Saat itu, seorang pelapor bersama temannya sedang berkeliling-keliling di Kota Yogyakarta, dan melewati perempatan Tugu Yogyakarta ke arah selatan, kemudian melintasi perlintasan kereta api.
Ketika mereka berada di bawah jembatan rel kereta api Jalan Abu Bakar Ali, pelapor sempat memainkan gas motor dan menaikan ban depan standing, namun tindakan tersebut membuat salah satu pelaku tidak senang dan terjadi perselisihan hingga perkelahian di jalan Malioboro.
Pelapor dan temannya belok kiri dan pelaku GN di belakangnya merasa ditantang, sehingga menabrak korban dari belakang dan terjadilah perkelahian antara Pelapor dengan pelaku GN, yang akhirnya dipisahkan oleh orang yang ada di lokasi.
Pelaku GN merasa kalah dikeroyok rombongan korban dan pulang ke rumah untuk mengambil Besi KNOCK dan memberitahu teman-temannya.
Karena solidaritas, teman-temannya kemudian mendatangi rombongan pelapor yang masih berada di Titik Nol, dan terjadi perkelahian dan pengeroyokan.
Setelah viralnya video kekerasan tersebut, Satreskrim Polresta Yogyakarta dibantu Jatanras Polda DIY berhasil mengamankan enam pelaku pada hari Kamis, tanggal 09 Februari 2023, sekitar pukul 12.30 WIB di beberapa lokasi di luar DIY.
Para pelaku awalnya sempat ketakutan dengan viralnya pemberitaan di media sosial, sehingga mereka melarikan diri keluar kota secara bersama-sama.
Para pelaku dikenakan sanksi pidana, di mana mereka disangka melakukan tindak Pidana Primer Barang Siapa di muka umum Bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang; Subsider Penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Primer Pasal 170 KUHP Subsider Pasal 351 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP atau Pasal 56 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Dheny
Tribrata News Terkait
Jangan lupa baca juga berita-berita online terkait di bawah ini