[email protected] (0274) 884444

Satreskrim Polresta Yogyakarta Berhasil Ungkap Kasus Prostitusi Online

20 Apr 2023    11:24

jogja.tribratanews.com -Humas, Satuan Reserse Kriminal Polresta Yogyakarta telah berhasil mengungkap kasus prostitusi online yang melibatkan anak di bawah umur. Kelima pelaku telah ditangkap oleh petugas pada hari Senin, 20 Februari 2023 di sebuah hotel di jalan Kaliurang KM 15 Sleman.

Dalam sebuah konferensi pers pada hari Jumat, 14 April 2023, Kasat Reskrim AKP Archy Nevada, S.I.K., M.H. bersama dengan Kasihumas AKP Timbul, S.H., M.H. menyampaikan bahwa kasus ini terungkap setelah adanya laporan yang langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan di TKP sebuah hotel yang terletak di jalan Veteran no 184 A Yogyakarta.

Dari hasil penyelidikan yang dilakukan, petugas berhasil menangkap lima pelaku yang terlibat dalam kasus tersebut. Kelima tersangka ini terdiri dari WD (35), seorang pria yang berperan sebagai mucikari dan merekrut PSK, PNY (34), seorang wanita yang juga berperan sebagai mucikari/germo, DDK (38), seorang pria yang berperan sebagai operator aplikasi Michat dan admin keuangan, FAN (23), seorang pria yang berperan sebagai operator aplikasi Michat untuk mencari tamu, dan AH (23), seorang pria yang juga berperan sebagai operator aplikasi Michat untuk mencari tamu.

Dalam penangkapan tersebut, petugas juga menemukan 2 orang dewasa serta 4 saksi anak korban yang dijadikan sebagai PSK, 6 buah HP yang digunakan oleh para mucikari untuk berkomunikasi dengan pelanggan, alat kontrasepsi, akun Facebook, akun Michat, akun Gmail, dan uang sejumlah Rp 2.100.000,00.

Para mucikari yang telah ditangkap mengaku mendapat penghasilan sekitar Rp 1 juta per hari selama menjalankan praktek prostitusi tersebut.

Kelima tersangka saat ini ditahan di sel tahanan Mapolresta Yogyakarta untuk menjalani penyidikan lebih lanjut dan dijerat dengan pasal 88 Jo pasal 76i UU RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan/atau pasal 296 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak dua ratus juta rupiah.

Rendi


Tribrata News Terkait

Jangan lupa baca juga berita-berita online terkait di bawah ini