[email protected] (0274) 884444

Satreskrim Polresta Yogyakarta Berhasil Ungkap Kasus Pencurian 12 Ponsel Milik Siswa SMPN 16 Yogyakarta

6 Feb 2023    21:32

jogja.tribratanews.com -Humas, Satuan Reserse Kriminal Polresta Yogyakarta berhasil menangkap pelaku pencurian 13 ponsel milik siswa SMPN 16 Yogyakarta.

Kasus ini diungkapkan oleh Kasatreskrim AKP Archy Nevada, S.I.K., M.H. dan Kasihumas AKP Timbul Sasana Raharjo, S.H., M.H. dalam konferensi pers di Aula Satreskrim pada Senin 6 Februari 2023 siang.

Kasatreskrim menjelaskan bahwa kejadian pencurian terjadi di SMPN 16 Yogyakarta pada hari Jumat, 20 Januari 2023 pukul 07.15 WIB ketika siswa sedang melakukan olahraga di Alun-alun Selatan Yogyakarta.

Setelah olahraga selesai pada pukul 08.00 WIB, para siswa kembali ke kelas masing-masing dan menemukan bahwa 13 ponsel milik siswa kelas 9D hilang.

Setelah menerima laporan, Tim Resmob Polresta Yogyakarta melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi pelaku.

Pada hari Jumat, 27 Januari 2023 pukul 03.30 WIB, tim menangkap pelaku pencurian bernama IAM (20) di sebuah kontrakan di Jl. Sendang Sari Gempol Condongcatur Depok Sleman.

Dari hasil interogasi, IAM mengaku telah menyerahkan barang bukti kepada kakaknya bernama HAM yang tinggal di alamat Dukuh MJ 1/1402 Rt 073/015 Mantrijeron Yogyakarta. Tim kemudian mengamankan HAM (23) dan menemukan 7 ponsel milik korban di rumahnya.

Beberapa barang bukti lainnya masih dalam pengembangan karena sudah dijual ke pedagang di pasar barang bekas.

Pelaku merupakan alumni dari SMPN 16 Yogyakarta dan menggunakan modus operandi dengan melompat pagar sekolah.

IAM sebagai pelaku utama dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. Sedangkan HAM, yang melakukan penadahan, dijerat dengan Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

Agung


Tribrata News Terkait

Jangan lupa baca juga berita-berita online terkait di bawah ini