Satreskrim Polresta Yogyakarta Berhasil Mengungkap Kasus Curat di Toko Bapiaku
14 Jun 2024 09:40
jogja.tribratanews.com -Humas, Satreskrim Polresta Yogyakarta berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di Toko Bapiaku, Jalan Malioboro, Sosromenduran, Gedongtengen, Kota Yogyakarta. Dalam kasus ini, satu orang pelaku berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian.
Kasatreskrim Polresta Yogyakarta AKP M.P Probo Satrio, didampingi Kasihumas AKP Sujarwo, menjelaskan bahwa tindak pidana curat ini terjadi pada hari Jumat (17/5/2024) sekitar pukul 09.00 WIB. Laporan kejadian ini dibuat oleh M.B Surya N, salah satu karyawan toko tersebut.
Kejadian dimulai ketika salah satu karyawan hendak menyetorkan uang hasil penjualan toko ke bank. Namun, setelah dihitung, ditemukan kekurangan uang.
Karyawan tersebut kemudian memeriksa rekaman CCTV di dalam toko dan menemukan bahwa ada orang yang mengambil uang dari brankas.
Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian sebesar Rp 5.350.000. M.B Surya N segera melaporkan kejadian ini ke Polresta Yogyakarta.
Satreskrim Polresta Yogyakarta segera melakukan penyelidikan dengan memeriksa para saksi dan menganalisis rekaman CCTV.
Pada hari Rabu, 29 Mei 2024, sekitar pukul 08.00 WIB, Tim Resmob Polresta Yogyakarta berhasil menangkap tersangka di sebuah kos di daerah Semaki Kulon, Semaki, Umbulharjo, Kota Yogyakarta.
Kasatreskrim Polresta Yogyakarta AKP M.P Probo Satrio, didampingi Kasihumas AKP Sujarwo, menjelaskan bahwa tindak pidana curat ini terjadi pada hari Jumat (17/5/2024) sekitar pukul 09.00 WIB. Laporan kejadian ini dibuat oleh M.B Surya N, salah satu karyawan toko tersebut.
Kejadian dimulai ketika salah satu karyawan hendak menyetorkan uang hasil penjualan toko ke bank. Namun, setelah dihitung, ditemukan kekurangan uang.
Karyawan tersebut kemudian memeriksa rekaman CCTV di dalam toko dan menemukan bahwa ada orang yang mengambil uang dari brankas.
Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian sebesar Rp 5.350.000. M.B Surya N segera melaporkan kejadian ini ke Polresta Yogyakarta.
Satreskrim Polresta Yogyakarta segera melakukan penyelidikan dengan memeriksa para saksi dan menganalisis rekaman CCTV.
Pada hari Rabu, 29 Mei 2024, sekitar pukul 08.00 WIB, Tim Resmob Polresta Yogyakarta berhasil menangkap tersangka di sebuah kos di daerah Semaki Kulon, Semaki, Umbulharjo, Kota Yogyakarta.
Nur Hidayat, S.H.
Tersangka yang berinisial DON (20), warga Karangmojo, Gunungkidul, beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke Polresta Yogyakarta untuk proses pemeriksaan dan hukum lebih lanjut.
Polresta Yogyakarta mengimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada dan berhati-hati terhadap potensi tindakan kejahatan.
Jika mengetahui atau melihat adanya kejadian mencurigakan, segera laporkan kepada pihak kepolisian terdekat.
Tersangka yang berinisial DON (20), warga Karangmojo, Gunungkidul, beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke Polresta Yogyakarta untuk proses pemeriksaan dan hukum lebih lanjut.
Polresta Yogyakarta mengimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada dan berhati-hati terhadap potensi tindakan kejahatan.
Jika mengetahui atau melihat adanya kejadian mencurigakan, segera laporkan kepada pihak kepolisian terdekat.
Tribrata News Terkait
Jangan lupa baca juga berita-berita online terkait di bawah ini