Satreskrim Polresta Sleman Berhasil Ungkap Kasus Pencurian Sepeda Motor, Satu Tersangka Diamankan
19 Jul 2023 17:02
jogja.tribratanews.com -Humas, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Sleman berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor dengan mengamankan seorang tersangka berinisial ANP (27) yang merupakan warga Godean, Sleman, Rabu 19 Juli 2023.
Wakasat Reskrim Polresta Sleman AKP Eko Haryanto, menjelaskan, Kejadian pencurian sepeda motor terjadi pada Selasa, 27 Juni 2023 di Perum Bukit Mutiara Residence Watulangkah, Ambarketawang, Gamping, Sleman.
"Sebelum melakukan aksinya, awalnya pelaku nongkrong bersama teman-temannya sekitar 500 meter dari lokasi pencurian," ujarnya.
"Beberapa waktu kemudian, pelaku meninggalkan tempat nongkrong tersebut dan berjalan kaki sendirian. Saat melintasi lokasi pencurian, ia melihat satu unit sepeda motor jenis Honda Vario terparkir di samping pos satpam," tambahnya.
Secara kebetulan pada saat itu, kunci sepeda motor tersebut ditaruh pemiliknya di dasbor, lantas pelaku dengan cepat mengambil kesempatan untuk menuntun sepeda motor tersebut.
"Saat pelaku hendak menaiki sepeda motor, aksinya dipergoki langsung oleh pemilik yang kebetulan sedang berjaga karena bekerja sebagai satpam di perumahan tersebut," beber AKP Eko Haryanto.
Secara spontan, satpam dengan bantuan rekannya langsung mengamankan pelaku dan kemudian menyerahkannya ke Polsek Gamping.
Dari keterangan pelaku, ternyata saat melakukan aksi tersebut, ia terpengaruh inuman keras sehingga mendorongnya untuk mencuri sepeda motor tersebut.
"Saat itu, saya dalam kondisi pengaruh minuman keras," kata pelaku.
Akibat perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP yang mengatur tentang pencurian, dengan ancaman hukuman penjara selama lima tahun.
Wakasat Reskrim Polresta Sleman AKP Eko Haryanto, menjelaskan, Kejadian pencurian sepeda motor terjadi pada Selasa, 27 Juni 2023 di Perum Bukit Mutiara Residence Watulangkah, Ambarketawang, Gamping, Sleman.
"Sebelum melakukan aksinya, awalnya pelaku nongkrong bersama teman-temannya sekitar 500 meter dari lokasi pencurian," ujarnya.
"Beberapa waktu kemudian, pelaku meninggalkan tempat nongkrong tersebut dan berjalan kaki sendirian. Saat melintasi lokasi pencurian, ia melihat satu unit sepeda motor jenis Honda Vario terparkir di samping pos satpam," tambahnya.
Secara kebetulan pada saat itu, kunci sepeda motor tersebut ditaruh pemiliknya di dasbor, lantas pelaku dengan cepat mengambil kesempatan untuk menuntun sepeda motor tersebut.
"Saat pelaku hendak menaiki sepeda motor, aksinya dipergoki langsung oleh pemilik yang kebetulan sedang berjaga karena bekerja sebagai satpam di perumahan tersebut," beber AKP Eko Haryanto.
Secara spontan, satpam dengan bantuan rekannya langsung mengamankan pelaku dan kemudian menyerahkannya ke Polsek Gamping.
Dari keterangan pelaku, ternyata saat melakukan aksi tersebut, ia terpengaruh inuman keras sehingga mendorongnya untuk mencuri sepeda motor tersebut.
"Saat itu, saya dalam kondisi pengaruh minuman keras," kata pelaku.
Akibat perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP yang mengatur tentang pencurian, dengan ancaman hukuman penjara selama lima tahun.
Kepolisian Polresta Sleman terus berkomitmen untuk memberantas tindak kejahatan, termasuk kasus pencurian, dan mengajak masyarakat untuk selalu waspada serta melaporkan kejadian mencurigakan guna menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman untuk semua.
Dhimas
Tribrata News Terkait
Jangan lupa baca juga berita-berita online terkait di bawah ini