[email protected] (0274) 884444

Satreskrim Polresta Sleman Berhasil Mengamankan Pelaku Penembakan di Puskesmas

15 May 2023    14:28

jogja.tribratanews.com -Humas, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Sleman berhasil mengamankan lima orang terduga pelaku penembakan yang terjadi di Puskesmas di wilayah Sleman. Dari kelima terduga pelaku, salah satunya merupakan mantan sekuriti Puskesmas tersebut.

Kelima pelaku tersebut adalah LS (35), HS (36), SM (36), HA (38), dan RA (43). Pelaku HS adalah mantan sekuriti Puskesmas tersebut.

Kapolresta Sleman AKBP Yuswanto Ardi, S.H., SIK., M.Si., didampingi oleh Kasat Reskrim Kompol Deni Irwansyah, S.E., S.I.K., M.M, dan Kasi Humas AKP Edy Widaryanta menjelaskan, "Motif salah satu pelaku adalah sakit hati karena dikeluarkan dari pekerjaannya sebagai tenaga keamanan," kata Kapolresta Sleman, Senin 15 Mei 2023.

"Tersebut pelaku HS, diberhentikan dari pekerjaannya pada tanggal 31 Maret 2023 oleh perusahaan outsourcing yang mempekerjakannya," tambahnya.

Pelaku HS yang merasa sakit hati kemudian mengajak keempat rekannya untuk membantu melampiaskan kekecewaannya dengan melakukan perusakan di Puskesmas tersebut.

Saat melaksanakan aksinya, para pelaku menggunakan dua senjata air soft gun yang dipinjamkan oleh tersangka SM kepada pelaku HS. Mereka datang ke Puskesmas menggunakan mobil pada Kamis (11/5) sekitar pukul 22.06 WIB dan langsung melakukan penembakan.

"Ada dua orang pelaku yang melakukan penembakan dengan menggunakan dua senjata air soft gun, dan saat ini kedua senjata tersebut sedang menjalani uji balistik di Labfor Semarang," jelas Kapolresta Sleman.

"Kami masih sedang menyelidiki bagaimana mereka memperoleh senjata ini. Selama pemeriksaan di tempat kejadian perkara (TKP), kami menemukan sebanyak 11 proyektil besi berwarna emas dengan diameter sekitar 6 milimeter," tambahnya.

"Akibat penembakan tersebut, Puskesmas mengalami kerusakan di beberapa bagian, termasuk kaca Puskesmas, kusen, pagar, dan dinding samping Puskesmas," ungkapnya.

"Para pelaku akan dijerat dengan UU Darurat No. 12/1951, Pasal 170 KUHP subsider Pasal 406 KUHP, dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun," tutupnya.

Dengan berhasilnya Satreskrim Polresta Sleman mengamankan para pelaku penembakan, diharapkan situasi keamanan di wilayah Sleman dapat terjaga dan masyarakat merasa aman. Kepolisian terus melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait perolehan senjata dan motif di balik perbuatan tersebut.

Riyo


Tribrata News Terkait

Jangan lupa baca juga berita-berita online terkait di bawah ini