[email protected] (0274) 884444

Satreskrim Polresta Sleman Berhasil Amankan Dua Tersangka Pencuri Spesialis Curanmor

9 Mar 2023    22:35

jogja.tribratanews.com -Humas, Satreskrim Polresta Sleman berhasil mengamankan dua orang pelaku spesialis curanmor yang beraksi di wilayah Sleman.

Kedua pelaku ditangkap petugas dirumahnya masing-masing. Keduanya berinisial AF (19) warga Banguntapan Bantul dan IF (29) warga Wonogiri, Jawa Tengah.

Kaur Bin Ops Sat Reskrim Iptu M.Safiudin didampingi Kasi Humas AKP Edy Widaryanta mengatakan, terungkapnya kasus curanmor ini ketika pelaku menggondol sepeda motor Honda Scoopy milik MDM (23) warga Jembulan, Pandowoharjo Sleman.

"Saat itu korban memarkir sepeda motor Honda Scoopy di depan rumahnya sekira jam 09.00 WIB pada 10 Februari 2023 lalu," katanya, Kamis 9 Maret 2023.

"Setelah memarkir sepeda motor korban tertidur. Saat korban terbangun mendapati sepeda motor miliknya telah raib. Korban kemudian melapor ke Polresta Sleman," bebernya

"Berbekal keterangan korban dan saksi serta sejumlah alat bukti di TKP, petugas lantas melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku pada tanggal 16 Februari 2023," ujarnya.

Selain mengamankan kedua pelaku, petugas juga menyita 21 sepeda motor yang diduga hasil curian.

Modus pelaku mengambil sepeda motor yang tidak dikunci atau yang kuncinya tertinggal. Jadi pelaku sama sekali tidak menggunakan alat apapun.

Dalam penanganan kasus ini, Sat Reskrim Polresta Sleman masih melakukan pengembangan, sebab dimungkinkan kedua pelaku merupakan komplotan yang berjumlah 5 orang.

"Komplotan pelaku curanmor berjumlah lima orang, dua orang sudah tertangkap.

Tiga orang lainnya masih dalam pengejaran," tegasnya

Dari pengakuan para pelaku, mereka menjual sepeda motor hasil curiannya di wilayah Jawa Timur satu unit dihargai Rp 2-3 juta rupiah.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat pasal 363 ayat (1) ke-4e KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Sinta


Tribrata News Terkait

Jangan lupa baca juga berita-berita online terkait di bawah ini