Satreskrim Polresta Sleman Amankan ARHT Atas Tindak Kekerasan Terhadap DNS
25 May 2023 14:34
jogja.tribratanews.com -Humas, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Sleman berhasil mengamankan seorang pemuda berinisial ARHT (30) karena melakukan tindakan kekerasan terhadap DNS (27), seorang penjaga di sebuah tempat fitness di Kalurahan Tridadi, Sleman.
Wakil Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Sleman AKP Eko Haryanto, didampingi oleh Kepala Seksi Humas AKP Edy Widaryanta, dan Kasubnit 1 Jatanras Satreskrim Ipda Nibras Daryl Hammami Rakhadhia, S.Tr.K, menjelaskan, Peristiwa tersebut terjadi pada tanggal 17 Mei pukul 04.30 WIB di sebuah tempat fitness.
Pelaku melakukan kekerasan terhadap korban setelah mengonsumsi minuman keras. Ia mendobrak pintu dan mendatangi korban di lokasi kejadian.
"Pada saat korban sedang bekerja di tempat fitness, pelaku mendatangi dengan membobol pintu masuk," ungkapnya, Kamis 25 Mei 2023.
"Tanpa alasan yang jelas, pelaku tiba-tiba memukul korban menggunakan handphone dan memukulkan kepala korban dengan kepalanya sendiri," tambahnya.
Setelah kejadian tersebut, korban melarikan diri dan meminta pertolongan. Ia kemudian pergi ke rumah sakit karena mengalami memar di bibir atas dan merasakan pusing di kepala.
Kasubnit Jatanras Polresta Sleman, Ipda Nibras Daryl, menambahkan bahwa korban dan pelaku tidak saling mengenal dan tidak memiliki permasalahan sebelumnya.
Warga yang mengetahui peristiwa tersebut melaporkannya ke Polsek Sleman. Saat petugas tiba di lokasi kejadian, mereka menemukan mobil milik pelaku dengan kaca belakang yang pecah.
Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan sebuah senjata tajam berupa pedang sepanjang 85 sentimeter, yang tidak digunakan untuk menganiaya korban.
Pelaku dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang Tindak Pidana Penganiayaan dan Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Wakil Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Sleman AKP Eko Haryanto, didampingi oleh Kepala Seksi Humas AKP Edy Widaryanta, dan Kasubnit 1 Jatanras Satreskrim Ipda Nibras Daryl Hammami Rakhadhia, S.Tr.K, menjelaskan, Peristiwa tersebut terjadi pada tanggal 17 Mei pukul 04.30 WIB di sebuah tempat fitness.
Pelaku melakukan kekerasan terhadap korban setelah mengonsumsi minuman keras. Ia mendobrak pintu dan mendatangi korban di lokasi kejadian.
"Pada saat korban sedang bekerja di tempat fitness, pelaku mendatangi dengan membobol pintu masuk," ungkapnya, Kamis 25 Mei 2023.
"Tanpa alasan yang jelas, pelaku tiba-tiba memukul korban menggunakan handphone dan memukulkan kepala korban dengan kepalanya sendiri," tambahnya.
Setelah kejadian tersebut, korban melarikan diri dan meminta pertolongan. Ia kemudian pergi ke rumah sakit karena mengalami memar di bibir atas dan merasakan pusing di kepala.
Kasubnit Jatanras Polresta Sleman, Ipda Nibras Daryl, menambahkan bahwa korban dan pelaku tidak saling mengenal dan tidak memiliki permasalahan sebelumnya.
Warga yang mengetahui peristiwa tersebut melaporkannya ke Polsek Sleman. Saat petugas tiba di lokasi kejadian, mereka menemukan mobil milik pelaku dengan kaca belakang yang pecah.
Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan sebuah senjata tajam berupa pedang sepanjang 85 sentimeter, yang tidak digunakan untuk menganiaya korban.
Pelaku dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang Tindak Pidana Penganiayaan dan Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
"Berdasarkan pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya. Pelaku sedang mengalami masalah keluarga dan terpengaruh oleh minuman keras," tutupnya.
Panji
Tribrata News Terkait
Jangan lupa baca juga berita-berita online terkait di bawah ini