Satreskrim Polres Kulon Progo Tangkap 10 Remaja Terlibat Penganiayaan dengan Senjata Tajam
16 Oct 2024 08:55
jogja.tribratanews.com -Humas, Tim Satreskrim Polres Kulon Progo berhasil menangkap 10 remaja yang terlibat dalam kasus penganiayaan menggunakan senjata tajam yang terjadi pada 1 September 2024.
Para pelaku, yang terdiri dari empat pria dewasa dan enam anak di bawah umur, melakukan penyerangan terhadap dua remaja, FS (15) dan RBN (15), yang mengakibatkan luka serius pada kedua korban.
Dalam jumpa pers di Mako Polres Kulon Progo pada 14 Oktober 2024, Kasatreskrim Polres Kulon Progo, Iptu Andriana Yusuf, S.Tr.K, S.I.K., M.H., menyatakan bahwa sejumlah barang bukti berhasil diamankan.
"Kami mengamankan barang bukti berupa tiga clurit, satu pedang, empat sepeda motor, dua helm, dan pakaian yang dikenakan pelaku saat melakukan aksinya," ujar Iptu Andriana Yusuf.
Para pelaku yang ditangkap berinisial ZFS (18), YEP (18), MESA (18), dan SRB (19), serta enam pelaku di bawah umur berinisial MRAF (17), FDP (16), AAF (16), MGAP (16), IWP (16), dan RFA (17). Menurut Iptu Andriana, mereka tergabung dalam satu kelompok pertemanan yang telah merencanakan aksi penganiayaan ini.
Dalam aksi tersebut, masing-masing pelaku memiliki peran berbeda. IWP, RFA, MGAP, ZFS, dan MRAF bertindak sebagai joki motor, sedangkan YEP bertugas menghadang dan melukai korban dengan senjata tajam.
MESA membawa clurit untuk menakut-nakuti korban, SRB membawa gesper, FDP membawa clurit, dan AAF membawa selang. ZFS diketahui sebagai pemilik tiga clurit yang digunakan dalam kejadian ini.
Penganiayaan tersebut dipicu oleh permintaan seorang rekan mereka berinisial ADR, yang menganggap kedua korban sebagai musuh kelompok. Sebelum melakukan aksi, para pelaku juga diketahui mengonsumsi minuman keras, dan botol miras ini turut diamankan sebagai barang bukti.
"Menurut pengakuan, ini pertama kalinya mereka melakukan penganiayaan, dan tidak ada yang memiliki catatan sebagai residivis," tambah Iptu Andriana Yusuf.
Atas tindakan mereka, para pelaku kini terancam hukuman berat dengan jeratan pasal berlapis terkait penganiayaan dan penggunaan senjata tajam, dengan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara.
Polres Kulonprogo mengimbau masyarakat untuk lebih memperhatikan pergaulan anak-anak mereka demi mencegah kejadian serupa.
Para pelaku, yang terdiri dari empat pria dewasa dan enam anak di bawah umur, melakukan penyerangan terhadap dua remaja, FS (15) dan RBN (15), yang mengakibatkan luka serius pada kedua korban.
Dalam jumpa pers di Mako Polres Kulon Progo pada 14 Oktober 2024, Kasatreskrim Polres Kulon Progo, Iptu Andriana Yusuf, S.Tr.K, S.I.K., M.H., menyatakan bahwa sejumlah barang bukti berhasil diamankan.
"Kami mengamankan barang bukti berupa tiga clurit, satu pedang, empat sepeda motor, dua helm, dan pakaian yang dikenakan pelaku saat melakukan aksinya," ujar Iptu Andriana Yusuf.
Para pelaku yang ditangkap berinisial ZFS (18), YEP (18), MESA (18), dan SRB (19), serta enam pelaku di bawah umur berinisial MRAF (17), FDP (16), AAF (16), MGAP (16), IWP (16), dan RFA (17). Menurut Iptu Andriana, mereka tergabung dalam satu kelompok pertemanan yang telah merencanakan aksi penganiayaan ini.
Dalam aksi tersebut, masing-masing pelaku memiliki peran berbeda. IWP, RFA, MGAP, ZFS, dan MRAF bertindak sebagai joki motor, sedangkan YEP bertugas menghadang dan melukai korban dengan senjata tajam.
MESA membawa clurit untuk menakut-nakuti korban, SRB membawa gesper, FDP membawa clurit, dan AAF membawa selang. ZFS diketahui sebagai pemilik tiga clurit yang digunakan dalam kejadian ini.
Penganiayaan tersebut dipicu oleh permintaan seorang rekan mereka berinisial ADR, yang menganggap kedua korban sebagai musuh kelompok. Sebelum melakukan aksi, para pelaku juga diketahui mengonsumsi minuman keras, dan botol miras ini turut diamankan sebagai barang bukti.
"Menurut pengakuan, ini pertama kalinya mereka melakukan penganiayaan, dan tidak ada yang memiliki catatan sebagai residivis," tambah Iptu Andriana Yusuf.
Atas tindakan mereka, para pelaku kini terancam hukuman berat dengan jeratan pasal berlapis terkait penganiayaan dan penggunaan senjata tajam, dengan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara.
Polres Kulonprogo mengimbau masyarakat untuk lebih memperhatikan pergaulan anak-anak mereka demi mencegah kejadian serupa.
Tribrata News Terkait
Jangan lupa baca juga berita-berita online terkait di bawah ini