[email protected] (0274) 884444

Satgas Saber Pungli dan Disdikpora Yogyakarta Bersinergi dalam Mengatasi Pungutan Liar di Sekolah

4 Jul 2023    14:01

jogja.tribratanews.com -Humas, Satgas Saber Pungli UPP Kota Yogyakarta Pokja Penindakan melakukan koordinasi di Dinas Pendidikan, Pemuda & Olahraga Kota Yogyakarta, Selasa pagi, 4 Juli 2023. Koordinasi ini merupakan tindak lanjut terhadap dugaan pungutan liar (pungli) dalam pembelian seragam di SMP Negeri.

Kegiatan koordinasi ini bertujuan untuk mengatasi praktik pungli yang telah dilarang oleh Disdikpora Kota Yogyakarta.

Dalam koordinasi tersebut, Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta AKP Archye Nevadha, S.I.K., M.H. selaku Kapokja Penindakan, mewakili Kepala Dinas yang sedang menunaikan Ibadah Haji. Disdikpora diwakili oleh Kepala Bidang Pemuda & Olahraga, bapak Agus Trimadi, S.IP, M.Acc, serta jajaran Disdikpora.

Hasil diskusi menyimpulkan bahwa Disdikpora sebelumnya telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 422/3686 tertanggal 15 Juni 2023, yang dengan tegas melarang pungutan biaya operasional dan investasi di TK Negeri, SD Negeri, dan SMP Negeri di seluruh Kota Yogyakarta. Keputusan ini sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008 dan Peraturan Pemerintah Nomor 48 tentang Pendanaan Pendidikan.

Selain itu, surat edaran tersebut juga menegaskan bahwa pihak sekolah dilarang menjual buku pelajaran, bahan ajar, pakaian seragam, atau bahan pakaian seragam di dalam lingkungan satuan pendidikan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.

Disdikpora berkomitmen untuk terus mengingatkan sekolah mengenai larangan pungli meskipun belum ada aduan konkret terkait pelanggaran di SMP Negeri Kota Yogyakarta.

Pemerintah daerah juga siap untuk berkoordinasi dengan Sat Reskrim Polresta Yogyakarta dan Pokja Penindakan Satgas Saber Pungli Kota Yogyakarta dalam mengatasi praktik pungli yang terjadi.

Kasat Reskrim, AKP Archye Nevadha, S.I.K., M.H., berharap kerjasama ini berhasil mengatasi praktik pungli dalam pembelian seragam di sekolah-sekolah. Dengan demikian, proses pendidikan dapat berjalan lancar tanpa gangguan dari pungutan liar.

Kerjasama antara Sat Reskrim Polresta Yogyakarta dan Disdikpora Kota Yogyakarta menunjukkan komitmen serius pemerintah daerah dalam memberantas praktik pungli di sektor pendidikan.

Diharapkan kerjasama ini dapat menciptakan sistem pendidikan yang transparan, adil, dan bebas dari pungli, serta memberikan dampak positif bagi pendidikan di Kota Yogyakarta.

Rohmat


Tribrata News Terkait

Jangan lupa baca juga berita-berita online terkait di bawah ini