Saber Pungli UPP Kota Yogyakarta Amankan 2 Juru Parkir yang Diduga Lakukan Pungutan Liar
15 Jul 2023 18:42
jogja.tribratanews.com -Humas, Satuan Saber Pungli UPP Kota Yogyakarta yang dipimpin oleh Iptu Anton Prasetya W., S.Tr.K., M.H., berhasil mengamankan 2 juru parkir yang diduga melakukan pungutan liar di Jalan Sriwedani, Kota Yogyakarta, pada Sabtu malam, 15 Juli 2023.
Kedua juru parkir tersebut berinisial YP dan SAN. YP diamankan di depan Taman Budaya, sementara SAN diamankan di depan Taman Pintar.
Dari tangan YP, petugas berhasil menyita uang tunai sebesar Rp 20.000 yang diduga hasil dari pungli. YP telah memungut tarif parkir mobil sebesar Rp 10.000, melebihi tarif resmi sebesar Rp 5.000. Selain itu, YP juga tidak memberikan karcis parkir dan tidak menggunakan seragam parkir.
Sementara itu, dari tangan SAN, petugas menyita uang tunai sebesar Rp 10.000 yang juga diduga hasil dari pungli. SAN juga telah memungut tarif parkir mobil sebesar Rp 10.000, padahal tarif resminya hanya Rp 5.000. Seperti YP, SAN juga tidak memberikan karcis parkir dan tidak menggunakan seragam parkir.
Kedua juru parkir tersebut kemudian dibawa ke Mapolresta Yogyakarta untuk dimintai keterangan terkait aktivitas mereka. Mereka diduga telah melanggar ketentuan yang diatur dalam Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perparkiran serta Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2020 tentang Retribusi Pelayanan Parkir Tepi Jalan Umum.
Iptu Anton Prasetya W., S.Tr.K., M.H., selaku pemimpin Satuan Saber Pungli UPP Kota Yogyakarta, menyatakan bahwa kegiatan penertiban akan terus dilakukan secara rutin.
"Kami akan terus melakukan penertiban terhadap semua bentuk pungli, termasuk pungutan liar di tempat parkir," tegas Anton.
Anton juga mengimbau kepada masyarakat agar tidak takut untuk melaporkan jika melihat ada praktik pungutan liar. "Masyarakat dapat melaporkan ke kantor UPP Kota Yogyakarta atau ke kantor polisi terdekat," imbuh Anton.
Kedua juru parkir tersebut berinisial YP dan SAN. YP diamankan di depan Taman Budaya, sementara SAN diamankan di depan Taman Pintar.
Dari tangan YP, petugas berhasil menyita uang tunai sebesar Rp 20.000 yang diduga hasil dari pungli. YP telah memungut tarif parkir mobil sebesar Rp 10.000, melebihi tarif resmi sebesar Rp 5.000. Selain itu, YP juga tidak memberikan karcis parkir dan tidak menggunakan seragam parkir.
Sementara itu, dari tangan SAN, petugas menyita uang tunai sebesar Rp 10.000 yang juga diduga hasil dari pungli. SAN juga telah memungut tarif parkir mobil sebesar Rp 10.000, padahal tarif resminya hanya Rp 5.000. Seperti YP, SAN juga tidak memberikan karcis parkir dan tidak menggunakan seragam parkir.
Kedua juru parkir tersebut kemudian dibawa ke Mapolresta Yogyakarta untuk dimintai keterangan terkait aktivitas mereka. Mereka diduga telah melanggar ketentuan yang diatur dalam Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perparkiran serta Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2020 tentang Retribusi Pelayanan Parkir Tepi Jalan Umum.
Iptu Anton Prasetya W., S.Tr.K., M.H., selaku pemimpin Satuan Saber Pungli UPP Kota Yogyakarta, menyatakan bahwa kegiatan penertiban akan terus dilakukan secara rutin.
"Kami akan terus melakukan penertiban terhadap semua bentuk pungli, termasuk pungutan liar di tempat parkir," tegas Anton.
Anton juga mengimbau kepada masyarakat agar tidak takut untuk melaporkan jika melihat ada praktik pungutan liar. "Masyarakat dapat melaporkan ke kantor UPP Kota Yogyakarta atau ke kantor polisi terdekat," imbuh Anton.
Dengan adanya kegiatan penertiban seperti ini, diharapkan dapat menciptakan iklim yang kondusif bagi masyarakat dan mencegah terjadinya pungli di tempat parkir. Semua pihak diimbau untuk tetap taat pada aturan yang berlaku demi menciptakan ketertiban dan kenyamanan dalam beraktivitas di Kota Yogyakarta.
Agung
Tribrata News Terkait
Jangan lupa baca juga berita-berita online terkait di bawah ini