[email protected] (0274) 884444

Remaja Tewas dalam Serangan Celurit di Sleman, Pelaku Diamankan Polisi

15 Mar 2024    16:53

jogja.tribratanews.com -Humas, Dua orang remaja asal Kalasan Sleman inisial G.L (18) dan Y.A (17) nekat menyabetkan sebilah celurit kepada seorang pelajar berinisial M.R.A (17) pada Minggu (3/3) sekitar pukul 02.45 di Padukuhan Dhuri, Kalurahan Tirtomartani, Kalasan.

Diketahui pelaku Y.A meninggal dunia di rumah sakit usai mengalami kecelakaan saat berusaha kabur lantaran menabrak seorang pengendara motor.

Kasat Reskrim Polresta Sleman AKP Riski Adrian, SIK., M.H mengatakan, Kejadian tersebut terjadi pada minggu (3/3/2024) dini hari, saat itu korban bersama ketiga temannya berpapasan dengan kedua pelaku.

"Korban bersama ketiga temannya mengendarai dua sepeda motor berpapasan dengan para pelaku dan saling tatap, merasa tak terima pelaku lantas meneriaki dan mengejar rombongan korban sambil mengacungkan senjata tajam berupa celurit," jelasnya, Jumat 15 Maret 2024.

"Saat dikejar, korban pertama yang membonceng temannya terpisah dengan dua temannya yang lain. Sesampainya di TKP, tersangka G.L kemudian menyabetkan sebilah celurit hingga mengenai punggung korban. Mengetahui ada satu sepeda motor lagi yang kabur pelaku Kembali melakukan pengejaran," urainya.

"Pelaku juga melakukan pembacokan terhadap korban kedua mengenai pinggang bagian kanan," ungkapnya

"Usai berhasil melakukan pembacokan, pelaku Y.A dan G.L lalu berusaha kabur melarikan diri. Namun sepeda motor yang dikendarai oleh kedua pelaku menabrak seorang pengendara motor. Pelaku Y.A sebagai joki mengalami luka parah di bagian kepala dan tak sadarkan diri di TKP. Sementara pelaku G.L kabur melarikan diri," bebernya

"Pelaku Y.A dinyatakan meninggal dunia setelah beberapa hari menjalani perawatan di RSI PDHI Kalasan," sambungnya.

Berbekal informasi dan CCTV di sekitar TKP, Satreskrim Polresta Sleman dan Polsek Kalasan melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap para saksi, hingga akhirnya tersangka G.L berhasil diamankan di wilayah Cangkringan pada tanggal 3 Maret 2024.

Selain mengamankan pelaku G.L, petugas juga menyita barang bukti satu buah celurit dengan panjang 70cm berwarna hitam, jaket jumper milik pelaku dan korban serta dua unit sepeda motor.

Dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa mereka secara acak mencari korban. "Mereka itu hanya mengejar pengakuan, mengejar keren-kerenan dengan melakukan hal ini. Antara pelaku dan korban tidak saling kenal," tegasnya.

"Para pelaku saat beraksi terpengaruh minuman beralkohol, sementara untuk motif menyabetkan senjata tajam karena dia kesal dengan korban yang menurutnya menantang," tambahnya

"Atas perbuatannya pelaku G.L dijerat Pasal 170 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara, Pasal 351 KUHP denhan ancaman 2 tahun 8 bulan penjara, serta Pasal 76 Jo Pasal 80 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2022 dengan ancaman 3 tahun 8 bulan penjara," tutupnya.

Suparmi


Tribrata News Terkait

Jangan lupa baca juga berita-berita online terkait di bawah ini