Remaja Ditangkap karena Memperkosa Perempuan di Bawah Umur setelah Kenalan di Medsos
23 May 2024 13:40
jogja.tribratanews.com -Humas, Seorang remaja berinisial A.N (18 tahun), warga Pakem, ditangkap karena melakukan pemerkosaan terhadap seorang perempuan di bawah umur pada Sabtu, 23 Maret 2024.
Perkenalan antara korban dan pelaku terjadi melalui media sosial, dan mereka baru mengenal satu sama lain selama seminggu sebelum kejadian tragis ini.
Kanit 4 Satreskrim Polresta Sleman AKP Eko Haryanto dalam konferensi persnya Rabu 8 Mei 2024 menjelaskan bahwa korban dan pelaku awalnya berkenalan lewat media sosial dan kemudian sepakat untuk bertemu.
"Pelaku membujuk korban N.F (17 tahun) untuk ikut ngabuburit bersamanya, lalu menjemputnya di dekat kampus korban," ujarnya.
Setelah ngabuburit, pelaku mengajak korban jalan-jalan ke obyek wisata Kaliurang, Pakem Sleman, dan kemudian menginap di sebuah penginapan.
"Pada saat bulan puasa, pelaku mengajak korban berbuka bersama dengan membelikan nasi padang. Setelah makan, korban merasa ngantuk dan tertidur," lanjut AKP Eko Haryanto.
Pelaku kemudian memanfaatkan kesempatan ini dengan melakukan perbuatan tercela terhadap korban.
Korban terbangun sekitar pukul delapan malam dengan gejala kepala pusing, mata berkunang, dan merasa sakit di daerah kemaluannya.
"Korban sempat menanyakan kepada pelaku, namun pelaku mengancamnya dan menyita ponsel korban," kata AKP Eko Haryanto.
Korban pura-pura bersikap ramah agar bisa mengambil kembali ponselnya, lalu menghubungi saudaranya untuk dijemput dan melaporkan kejadian ini ke Polresta Sleman.
Pelaku berhasil diamankan tidak jauh dari lokasi penginapan. Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengaku tidak memberikan obat-obatan kepada korban untuk membuatnya tertidur.
Pelaku, yang berstatus lajang, mengaku tidak merencanakan perbuatannya ini, melainkan melakukan karena ada kesempatan.
Perkenalan antara korban dan pelaku terjadi melalui media sosial, dan mereka baru mengenal satu sama lain selama seminggu sebelum kejadian tragis ini.
Kanit 4 Satreskrim Polresta Sleman AKP Eko Haryanto dalam konferensi persnya Rabu 8 Mei 2024 menjelaskan bahwa korban dan pelaku awalnya berkenalan lewat media sosial dan kemudian sepakat untuk bertemu.
"Pelaku membujuk korban N.F (17 tahun) untuk ikut ngabuburit bersamanya, lalu menjemputnya di dekat kampus korban," ujarnya.
Setelah ngabuburit, pelaku mengajak korban jalan-jalan ke obyek wisata Kaliurang, Pakem Sleman, dan kemudian menginap di sebuah penginapan.
"Pada saat bulan puasa, pelaku mengajak korban berbuka bersama dengan membelikan nasi padang. Setelah makan, korban merasa ngantuk dan tertidur," lanjut AKP Eko Haryanto.
Pelaku kemudian memanfaatkan kesempatan ini dengan melakukan perbuatan tercela terhadap korban.
Korban terbangun sekitar pukul delapan malam dengan gejala kepala pusing, mata berkunang, dan merasa sakit di daerah kemaluannya.
"Korban sempat menanyakan kepada pelaku, namun pelaku mengancamnya dan menyita ponsel korban," kata AKP Eko Haryanto.
Korban pura-pura bersikap ramah agar bisa mengambil kembali ponselnya, lalu menghubungi saudaranya untuk dijemput dan melaporkan kejadian ini ke Polresta Sleman.
Pelaku berhasil diamankan tidak jauh dari lokasi penginapan. Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengaku tidak memberikan obat-obatan kepada korban untuk membuatnya tertidur.
Pelaku, yang berstatus lajang, mengaku tidak merencanakan perbuatannya ini, melainkan melakukan karena ada kesempatan.
Pelaku dijerat dengan Pasal 81 dan/atau Pasal 82 UUPA No. 17 Tahun 2017 dengan ancaman hukuman pidana penjara 15 tahun.
Reno
Tribrata News Terkait
Jangan lupa baca juga berita-berita online terkait di bawah ini