Razia Kendaraan Bermotor di Yogyakarta: Penindakan Knalpot Blombongan
12 Jun 2023 23:23
jogja.tribratanews.com -Humas, Petugas gabungan dari Polresta Yogyakarta melaksanakan razia kendaraan bermotor dengan fokus pada penindakan pelanggaran lalu lintas yang terkait dengan penggunaan knalpot blombongan atau Brong. Razia dilakukan di Jalan Suroto, Kotabaru, Kemantren Gondokusuman, Kota Yogyakarta pada Senin malam 12 Juni 23.
Kegiatan ini dipimpin oleh KBO Sat Samapta Ipda Eko dan melibatkan personil dari URC, Sat Samapta, Reskrim, Lantas, dan Intel Polresta Yogyakarta.
Ipda Eko menjelaskan bahwa razia ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari berbagai keluhan yang disampaikan oleh warga melalui Jumat Curhat dan nomor aduan WhatsApp: 08988835689.
Dalam razia tersebut, petugas memeriksa puluhan kendaraan baik roda dua maupun roda empat, dan memberikan tindakan berupa surat tilang dan teguran kepada pelanggar. Namun, sepeda motor yang menggunakan knalpot blombongan langsung disita.
"Sebanyak empat surat tilang, puluhan STP, dan 17 teguran diberikan kepada pelanggar yang menggunakan knalpot blombongan. Selain itu, puluhan unit sepeda motor dengan knalpot blombongan juga disita sebagai barang bukti," ungkapnya.
Ipda Eko menjelaskan bahwa penindakan terhadap pelanggaran knalpot blombongan dilakukan berdasarkan Pasal 285 Ayat 1 UU LAJ Nomor 22 Tahun 2009.
"Penindakan pelanggaran knalpot blombongan didasarkan pada Pasal 285 UU LAJ, di mana setiap kendaraan bermotor yang beroperasi di jalan harus memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan," katanya.
Selama razia, petugas juga memberikan sosialisasi kepada pengguna jalan agar selalu tertib dalam berkendara dan tidak menggunakan knalpot blombongan.
"Kami memberikan sosialisasi kepada masyarakat bahwa penggunaan knalpot blombongan pada kendaraan bermotor melanggar pasal dan undang-undang. Kami mengajak semua pengguna jalan untuk selalu mematuhi aturan lalu lintas dan menggunakan knalpot yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tambahnya.
Kegiatan ini dipimpin oleh KBO Sat Samapta Ipda Eko dan melibatkan personil dari URC, Sat Samapta, Reskrim, Lantas, dan Intel Polresta Yogyakarta.
Ipda Eko menjelaskan bahwa razia ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari berbagai keluhan yang disampaikan oleh warga melalui Jumat Curhat dan nomor aduan WhatsApp: 08988835689.
Dalam razia tersebut, petugas memeriksa puluhan kendaraan baik roda dua maupun roda empat, dan memberikan tindakan berupa surat tilang dan teguran kepada pelanggar. Namun, sepeda motor yang menggunakan knalpot blombongan langsung disita.
"Sebanyak empat surat tilang, puluhan STP, dan 17 teguran diberikan kepada pelanggar yang menggunakan knalpot blombongan. Selain itu, puluhan unit sepeda motor dengan knalpot blombongan juga disita sebagai barang bukti," ungkapnya.
Ipda Eko menjelaskan bahwa penindakan terhadap pelanggaran knalpot blombongan dilakukan berdasarkan Pasal 285 Ayat 1 UU LAJ Nomor 22 Tahun 2009.
"Penindakan pelanggaran knalpot blombongan didasarkan pada Pasal 285 UU LAJ, di mana setiap kendaraan bermotor yang beroperasi di jalan harus memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan," katanya.
Selama razia, petugas juga memberikan sosialisasi kepada pengguna jalan agar selalu tertib dalam berkendara dan tidak menggunakan knalpot blombongan.
"Kami memberikan sosialisasi kepada masyarakat bahwa penggunaan knalpot blombongan pada kendaraan bermotor melanggar pasal dan undang-undang. Kami mengajak semua pengguna jalan untuk selalu mematuhi aturan lalu lintas dan menggunakan knalpot yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tambahnya.
Sinta.
Tribrata News Terkait
Jangan lupa baca juga berita-berita online terkait di bawah ini