[email protected] (0274) 884444

Propam Polresta Sleman Gelar Gaktibplin Bagi Seluruh Personel

30 Sep 2024    10:20

jogja.tribratanews.com -Humas, Seusai apel pagi, Propam Polresta Sleman menggelar Operasi Gaktibplin bagi seluruh personel Polresta Sleman tanpa terkecuali, Senin 30 September 2024.

Kasi Propam Polresta Sleman AKP Jatmiko T. Kuncoro mengatakan, tujuan dari operasi Gaktibplin adalah untuk memelihara kedisiplinan anggota saat bertugas.

Sasaran Gaktibplin meliputi pemeriksaan surat-surat kelengkapan diri seperti KTP, KTA, SIM, STNK, kerapian, sikap tampang serta Senjata api.

Lebih lanjut Kasi Propam menekankan agar anggota Polri menghindari pelanggaran yang dapat menurunkan citra Polri dimata masyarakat.

Dalam pelaksanaan tugas anggota Polri selalu menegakkan disiplin, bertanggung jawab dan tepat waktu untuk memberikan pelayanan terhadap masyarakat, sehingga pelayanan bagi masyarakat yang melakukan aktifitasnya benar-benar terlayani dengan baik.

Selain itu Kasi Propam meminta kepada seluruh anggota Satlantas agar tidak masuk ke tempat-tempat hiburan malam, mengkonsumsi minuman keras dan judi online.

"Hindari pelanggaran saat sedang dinas maupun sedang tidak, jangan mengkonsumsi minuman keras apalagi Narkoba dan obat-obatan terlarang maupun judi online," pesannya

Lebih lanjut Kasi Propam menegaskan, anggota yang melakukan pelanggaran akan diberikan sanksi.

"Jika ada perilaku anggota yang melanggar ketentuan, maka Propam akan melakukan tindakan terhadap anggota yang melanggar," tuturnya

"Mari kita berkomitmen untuk menjadikan Polri yang PRESISI untuk menjadi abdi negara yang akan selalu meningkatkan kinerja bagi masyarakat, bangsa dan negara," pungkasnya

Senada dengan hal tersebut Kasi Humas Polresta Sleman Iptu Salamun menambahkan, "Masyarakat sekarang cenderung lebih kritis, oleh sebab itu kita harus tertib dulu sebelum menertibkan masyarakat," tambahnya

"Operasi gaktibplin ini rutin dilaksanakan yang merupakan salah satu upaya pembinaan disiplin, pemeliharaan ketertiban, termasuk pengamanan internal, dalam rangka penegakan disiplin dan kode etik profesi Polri sesuai PP Nomor 2 tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia," tutupnya.

Agung


Tribrata News Terkait

Jangan lupa baca juga berita-berita online terkait di bawah ini