[email protected] (0274) 884444

Pria Penganiaya Pergoki Istrinya Bersama Pria Lain, Ditangkap Polresta Sleman

7 Jun 2023    09:59

jogja.tribratanews.com -Humas, Seorang pria berinisial RHM (23), yang berasal dari Tridadi Kapanewon Sleman, diamankan oleh Satuan Reserse Kriminal Polresta Sleman karena melakukan penganiayaan terhadap seorang pria berinisial MAS (22).

Wakasat Reserse Kriminal Polresta Sleman, AKP Eko Haryanto, didampingi Kasi Humas AKP Edy Widaryanta dan Kasubnit 1 Jatanras Satreskrim Ipda Nibras Daryl Hammami Rakhadhia, S.Tr.K, menjelaskan, "Kejadian tersebut terjadi di sebuah rumah indekos di wilayah Pandowoharjo, Sleman, pada Selasa (30/5/2023) sekitar pukul 09.00 WIB."

"Penganiayaan tersebut dipicu oleh emosi pelaku setelah menemukan istrinya bersama korban di dalam salah satu kamar indekos," jelasnya, Rabu 7 Juni 2023.

"Pelaku saat itu mendapatkan informasi bahwa istrinya berada di rumah indekos, lalu pelaku datang bersama empat orang temannya untuk menanyai korban. Pelaku spontan emosi dan melakukan pemukulan kepada korban dengan menggunakan tangan, piring, botol, serta menendang korban," katanya.

Setelah menganiaya korban, pelaku dan empat temannya membawa korban dengan menggunakan mobil ke rumah pelaku yang berada di wilayah Tempel. Selama perjalanan, pelaku terus menganiaya korban.

"Setelah sampai di rumah pelaku, korban kembali dipukuli menggunakan helm dan tongkat. Setelah orang tua pelaku mengetahui kejadian tersebut, mereka menyarankan agar korban dibawa ke rumah sakit," ujarnya.

"Korban mengalami beberapa luka, yang paling parah adalah luka pada kepala akibat pukulan tangan, piring, dan botol minuman keras, serta luka pada bahu karena dipukul menggunakan tongkat," tegasnya.

Pelaku akhirnya berhasil ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal Polresta Sleman di wilayah Tempel pada Jumat (2/6/2023) sekitar pukul 23.00 WIB.

Selain pelaku, petugas juga mengamankan beberapa barang bukti, termasuk mobil, helm, tongkat pemukul, pecahan botol minuman keras, dan pakaian yang masih mengandung bercak darah.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa pelaku melakukan penganiayaan karena istrinya pergi dari rumah dan mengatakan akan ke rumah orang tuanya, namun ternyata ia berada di kamar indekos korban.

"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 351 Ayat 1 KUHP yang memiliki ancaman pidana penjara selama 7 tahun," tutupnya.

Dengan penangkapan pelaku ini, diharapkan kejahatan penganiayaan dapat dihentikan dan memberikan keadilan kepada korban.

Bayu.


Tribrata News Terkait

Jangan lupa baca juga berita-berita online terkait di bawah ini