Pria Asal Tegalrejo Diamankan Polsek Pakem Terkait Kasus Pencurian Sepeda Motor di RS Grhasia
19 Jul 2024 14:59
jogja.tribratanews.com -Humas, Seorang pria berinisial IP (30) asal Tegalrejo, Yogyakarta, diamankan oleh Polsek Pakem karena mencuri sepeda motor di parkiran RS Grhasia, Pakem, Sleman.
Pelaku mencuri motor saat mengantar pacarnya berobat dan melihat kesempatan karena kunci kontak motor korban masih tergantung.
"Kejadian bermula saat korban, seorang perempuan berinisial NTA (22), memarkirkan sepeda motornya Honda Vario di parkiran RS Grhasia pada Senin (24/6) sekitar pukul 07.30 WIB," ungkap Kapolsek Pakem AKP Samiyono saat Konferensi Pers, Jumat 19 Juli 2024.
Setelah memarkirkan motornya, korban bergegas masuk ke ruang farmasi untuk menjalani praktik kerja lapangan (PKL) namun lupa mengambil kunci motor yang masih tergantung.
Sekitar pukul 14.00 WIB, korban kembali ke parkiran dan mendapati sepeda motornya telah hilang. Korban segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pakem.
Berkat keterangan korban dan rekaman CCTV serta serangkaian penyelidikan, pelaku berhasil diamankan di wilayah Caturtunggal, Depok, Sleman.
"Untuk menghilangkan jejak, pelaku juga sudah mengganti plat nomor kendaraan," tambah Kapolsek.
Selain mengamankan pelaku, petugas juga menyita sepeda motor curian tersebut yang rencananya akan digunakan pelaku untuk keperluan bekerja.
"Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun," tutup AKP Samiyono.
Pelaku mencuri motor saat mengantar pacarnya berobat dan melihat kesempatan karena kunci kontak motor korban masih tergantung.
"Kejadian bermula saat korban, seorang perempuan berinisial NTA (22), memarkirkan sepeda motornya Honda Vario di parkiran RS Grhasia pada Senin (24/6) sekitar pukul 07.30 WIB," ungkap Kapolsek Pakem AKP Samiyono saat Konferensi Pers, Jumat 19 Juli 2024.
Setelah memarkirkan motornya, korban bergegas masuk ke ruang farmasi untuk menjalani praktik kerja lapangan (PKL) namun lupa mengambil kunci motor yang masih tergantung.
Sekitar pukul 14.00 WIB, korban kembali ke parkiran dan mendapati sepeda motornya telah hilang. Korban segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pakem.
Berkat keterangan korban dan rekaman CCTV serta serangkaian penyelidikan, pelaku berhasil diamankan di wilayah Caturtunggal, Depok, Sleman.
"Untuk menghilangkan jejak, pelaku juga sudah mengganti plat nomor kendaraan," tambah Kapolsek.
Selain mengamankan pelaku, petugas juga menyita sepeda motor curian tersebut yang rencananya akan digunakan pelaku untuk keperluan bekerja.
"Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun," tutup AKP Samiyono.
Reno
Tribrata News Terkait
Jangan lupa baca juga berita-berita online terkait di bawah ini