Pria Asal Semarang Diamankan Polsek Gamping Terkait Kasus Pencurian Tas Berisi Laptop dan Handphone di Masjid RSA UGM
19 Jul 2024 15:02
jogja.tribratanews.com -Humas, Seorang pria berinisial HN (39) asal Tuntang, Semarang, diamankan oleh Polsek Gamping setelah kedapatan mencuri tas berisi laptop dan handphone milik jemaah di masjid Rumah Sakit Akademik (RSA) UGM, Gamping, Sleman.
Pelaku mengaku nekat mencuri karena tidak kunjung mendapatkan pekerjaan dan kehabisan ongkos di Yogyakarta.
Panit Reskrim Polsek Gamping, Ipda Ari Setiyawan, mengungkapkan bahwa aksi pencurian tersebut dilakukan pelaku pada Kamis (11/7/2024) dini hari dan terekam CCTV.
"Peristiwa tersebut bermula saat korban, berinisial YSA (25) asal Gunung Kidul, mengantar istrinya yang bekerja di RSA UGM kemudian istirahat di masjid. Saat masuk masjid, korban melihat sudah ada seorang pria di dalam masjid," ujarnya dalam Konferensi Pers Jumat 19 Juli 2024.
"Ketika terbangun, korban mendapati tas punggung yang berisi handphone dan laptop yang ditaruh di sampingnya sudah hilang," jelas Ipda Ari.
"Korban lantas melapor ke satpam dan mengecek rekaman CCTV hingga melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Gamping," sambungnya.
Pelaku yang sempat kabur akhirnya berhasil ditangkap pada pukul 06.30 WIB di sebuah masjid di Jalan Magelang.
"Jadi modus pelaku pura-pura tidur di masjid, apabila ada yang lengah mengambil barang," tegasnya.
HN mengaku nekat mencuri karena kehabisan ongkos dan membutuhkan uang untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
"Atas perbuatannya, pelaku HN dijerat Pasal 363 KUHP dengan hukuman pidana maksimal tujuh tahun penjara," pungkas Ipda Ari.
Pelaku mengaku nekat mencuri karena tidak kunjung mendapatkan pekerjaan dan kehabisan ongkos di Yogyakarta.
Panit Reskrim Polsek Gamping, Ipda Ari Setiyawan, mengungkapkan bahwa aksi pencurian tersebut dilakukan pelaku pada Kamis (11/7/2024) dini hari dan terekam CCTV.
"Peristiwa tersebut bermula saat korban, berinisial YSA (25) asal Gunung Kidul, mengantar istrinya yang bekerja di RSA UGM kemudian istirahat di masjid. Saat masuk masjid, korban melihat sudah ada seorang pria di dalam masjid," ujarnya dalam Konferensi Pers Jumat 19 Juli 2024.
"Ketika terbangun, korban mendapati tas punggung yang berisi handphone dan laptop yang ditaruh di sampingnya sudah hilang," jelas Ipda Ari.
"Korban lantas melapor ke satpam dan mengecek rekaman CCTV hingga melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Gamping," sambungnya.
Pelaku yang sempat kabur akhirnya berhasil ditangkap pada pukul 06.30 WIB di sebuah masjid di Jalan Magelang.
"Jadi modus pelaku pura-pura tidur di masjid, apabila ada yang lengah mengambil barang," tegasnya.
HN mengaku nekat mencuri karena kehabisan ongkos dan membutuhkan uang untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
"Atas perbuatannya, pelaku HN dijerat Pasal 363 KUHP dengan hukuman pidana maksimal tujuh tahun penjara," pungkas Ipda Ari.
Kris Wahyudi Putranto, S.T.
Tribrata News Terkait
Jangan lupa baca juga berita-berita online terkait di bawah ini