[email protected] (0274) 884444

Polsek Umbulharjo Yogyakarta Berhasil Menangkap Pelaku Percobaan Pemerasan dan Penganiayaan

4 May 2023    13:52

jogja.tribratanews.com -Humas, Kepolisian Sektor Umbulharjo Yogyakarta berhasil menangkap pelaku dalam kasus percobaan pemerasan dan penganiayaan yang terjadi pada Senin, 20 Mei 2022, sekitar pukul 00.30 di Jalan Batikan. Pelaku yang berhasil ditangkap adalah Totok Iskandar alias Cotot (44), seorang warga Mergangsan Umbulharjo yang tinggal di Depok Sleman, Kamis 4 Mei 2023.

Dalam konferensi pers yang diadakan oleh Kapolsek Umbulharjo, Yayan Dewayanto, S.H., M.H., pada Kamis siang, kronologi kejadian dijelaskan singkat oleh Kapolsek.

Kejadian bermula saat korban, seorang mahasiswa perempuan bernama Zahwa (21), selesai mengerjakan tugas di sebuah kafe di kawasan Demangan Gondokusuman. Saat itu, korban diberitahu bahwa ban mobilnya kempes.

"Pelaku sebelumnya telah mengempeskan ban terlebih dahulu, kemudian pura-pura membantu korban mengganti ban," ungkap Kapolsek.

Setelah mengganti ban, pelaku meminta tumpangan dengan alasan bahwa arah yang dituju sama dengan arah korban. Namun, dalam perjalanan, pelaku tiba-tiba mengeluarkan senjata tajam, mengancam korban, dan meminta sejumlah uang.

Korban memberontak sehingga pelaku sempat melukai korban dan mobil yang dikendarai mereka terguling di Jalan Batikan Yogyakarta.

"Pelaku kemudian melarikan diri meninggalkan korban, sementara korban yang mengalami luka-luka mendapatkan pertolongan dari warga sekitar," lanjut Kompol Yayan.

Setelah menerima laporan tersebut, polisi segera melakukan penyelidikan dan menetapkan pelaku dalam daftar pencarian orang (DPO) setelah berhasil mengidentifikasinya.

Kapolsek menambahkan bahwa pelaku berhasil diamankan saat momen mudik lebaran. Pelaku merupakan seorang residivis dalam kasus penggelapan dan telah menjalani hukuman penjara selama 6 bulan.

Atas perbuatannya, pelaku kini kembali dihadapkan dengan ancaman hukuman penjara. Pelaku dikenakan pasal primer Pasal 368 KUHP Jo Pasal 53 KUHP subsider Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama sembilan tahun.

Dengan penangkapan pelaku ini, Polsek Umbulharjo Yogyakarta menunjukkan komitmen dalam menangani kasus kejahatan dan memberikan rasa aman kepada masyarakat.K

eberhasilan ini juga menjadi contoh positif dalam upaya penegakan hukum dan penanganan kasus kejahatan di wilayah Yogyakarta.

Gentur


Tribrata News Terkait

Jangan lupa baca juga berita-berita online terkait di bawah ini