Polsek Temon Hadiri Pemusnahan Barang Bukti Media Pembawa OPT/OPTK di Kantor Karantina Pertanian Kedundang
8 May 2024 14:03
jogja.tribratanews.com -Humas, Kanit Reskrim Polsek Temon, Iptu Aris S., S.H., menghadiri pemusnahan barang bukti media pembawa Organisme Pembawa Tanaman Karantina (OPT/OPTK) yang dilaksanakan di Kantor Karantina Pertanian Kedundang, Temon, Kulonprogo, pada Selasa (07/05/2024). Barang-barang tersebut diketahui masuk ke Yogyakarta tanpa dilengkapi dokumen karantina yang sah dan tidak dilaporkan serta diserahkan kepada petugas karantina untuk keperluan tindakan karantina.
Dalam kegiatan tersebut, turut hadir perwakilan dari Bea dan Cukai Yogyakarta, Arif Wibowo, Afsek Angkasa Pura YIA, Riyanto, perwakilan Maskapai Air Asia, Galih Rahmanto, Bhabinkamtibmas Kedundang, Aiptu Susanto, serta perwakilan dari Dinas Pertanian dan Pangan dan Karantina Kesehatan, dr. Al Reno.
Kanit Reskrim Polsek Temon, Iptu Aris S., S.H., menyatakan bahwa pemusnahan barang bukti ini dilakukan untuk mencegah masuknya hama dan penyakit yang dapat merugikan sektor pertanian dan pangan di wilayah Yogyakarta. "Barang-barang ini masuk ke wilayah Yogyakarta tanpa melalui prosedur karantina yang benar, sehingga kami mengambil tindakan tegas dengan melakukan pemusnahan sesuai dengan aturan yang berlaku," ujar Iptu Aris S., S.H.
Arif Wibowo dari Bea dan Cukai Yogyakarta menambahkan, "Kegiatan ini merupakan bentuk kerjasama yang baik antara berbagai instansi dalam menjaga keamanan dan kesehatan pangan serta mencegah masuknya organisme berbahaya yang dapat merusak ekosistem lokal."
Kepala Kantor Karantina Pertanian Kedundang, yang juga hadir dalam kegiatan tersebut, mengapresiasi langkah-langkah tegas yang diambil untuk memastikan barang-barang yang masuk ke Yogyakarta memenuhi standar kesehatan dan karantina yang ketat. "Kami akan terus melakukan pengawasan ketat dan tindakan karantina untuk menjaga keamanan pangan dan kesehatan masyarakat," pungkasnya.
Dalam kegiatan tersebut, turut hadir perwakilan dari Bea dan Cukai Yogyakarta, Arif Wibowo, Afsek Angkasa Pura YIA, Riyanto, perwakilan Maskapai Air Asia, Galih Rahmanto, Bhabinkamtibmas Kedundang, Aiptu Susanto, serta perwakilan dari Dinas Pertanian dan Pangan dan Karantina Kesehatan, dr. Al Reno.
Kanit Reskrim Polsek Temon, Iptu Aris S., S.H., menyatakan bahwa pemusnahan barang bukti ini dilakukan untuk mencegah masuknya hama dan penyakit yang dapat merugikan sektor pertanian dan pangan di wilayah Yogyakarta. "Barang-barang ini masuk ke wilayah Yogyakarta tanpa melalui prosedur karantina yang benar, sehingga kami mengambil tindakan tegas dengan melakukan pemusnahan sesuai dengan aturan yang berlaku," ujar Iptu Aris S., S.H.
Arif Wibowo dari Bea dan Cukai Yogyakarta menambahkan, "Kegiatan ini merupakan bentuk kerjasama yang baik antara berbagai instansi dalam menjaga keamanan dan kesehatan pangan serta mencegah masuknya organisme berbahaya yang dapat merusak ekosistem lokal."
Kepala Kantor Karantina Pertanian Kedundang, yang juga hadir dalam kegiatan tersebut, mengapresiasi langkah-langkah tegas yang diambil untuk memastikan barang-barang yang masuk ke Yogyakarta memenuhi standar kesehatan dan karantina yang ketat. "Kami akan terus melakukan pengawasan ketat dan tindakan karantina untuk menjaga keamanan pangan dan kesehatan masyarakat," pungkasnya.
Kegiatan pemusnahan barang bukti ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelanggar dan meningkatkan kesadaran masyarakat serta pelaku usaha tentang pentingnya mematuhi peraturan karantina.
Suginah
Tribrata News Terkait
Jangan lupa baca juga berita-berita online terkait di bawah ini