[email protected] (0274) 884444

Polsek Moyudan Sleman Berhasil Amankan Dua Pelaku Penyalahgunaan Senjata Tajam

10 May 2024    13:39

jogja.tribratanews.com -Humas, Dua pelaku penyalahgunaan senjata tajam dan benda pemukul berhasil diamankan oleh Polsek Moyudan Sleman.

Kedua pelaku tersebut adalah seorang pria dengan inisial MID (22 tahun) yang merupakan warga Sedayu, Bantul, dan seorang pelaku anak di bawah umur berusia 14 tahun yang berasal dari Sleman.

Kapolsek Moyudan AKP Bowo Susilo menjelaskan, kejadian bermula saat pelaku MID bersama seorang temannya sedang nongkrong di bulak persawahan di Jalan Gedongan-Klangon, Moyudan, Sleman pada Sabtu (4/5) dini hari.

Pada saat itu, pelaku anak bersama tujuh temannya melintas dengan berteriak dari arah utara ke selatan.

Melihat pelaku anak dan tujuh pelaku lainnya melintas sambil berteriak, pelaku MID tersulut emosi dan melakukan pengejaran.

Akhirnya, di Padukuhan Klampis, Sumberagung, Moyudan, keduanya terlibat cekcok.

"Saat cekcok, pelaku anak tiba-tiba mengeluarkan stick button dan melakukan serangan. Merespon tindakan tersebut, pelaku MID mengeluarkan pedangnya," ucap AKP Bowo Susilo saat konferensi pers, Jumat 10 Mei 2024.

Setelah menerima laporan dari warga tentang kegaduhan, anggota Polsek Moyudan segera menuju lokasi kejadian dan melakukan penangkapan.

Selain mengamankan kedua tersangka, petugas juga menyita barang bukti berupa sebilah pedang sepanjang 70 sentimeter dengan gagang kayu, satu buah stick button berwarna hitam, serta dua unit sepeda motor.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku MID yang membawa senjata tajam mengaku trauma karena pernah mengalami penganiayaan menggunakan senjata tajam pada tahun 2023. Dia juga mengaku membawa senjata tajam untuk berjaga-jaga sebagai bentuk perlindungan diri.

"Sementara itu, pelaku anak mengaku mendapatkan stick button tersebut dari belanja online seharga Rp 60 ribu," tambahnya.

"Atas perbuatannya, pelaku MID dijerat Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa izin dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara," tegas AKP Bowo Susilo.

"Sedangkan pelaku anak akan tetap dilakukan proses hukum, namun tidak akan ditahan selama proses penyidikan berlangsung," pungkasnya.

Dinda


Tribrata News Terkait

Jangan lupa baca juga berita-berita online terkait di bawah ini