Polsek Mergangsan Polresta Yogyakarta Ungkap Kasus Pencurian Gamelan di Pendopo Wayang Ukur
2 Feb 2023 21:26
jogja.tribratanews.com -Humas, Polresta Yogyakarta melalui Polsek Mergangsan berhasil mengungkap kasus pencurian gamelan di Pendopo Wayang Ukur Sukasman yang berlokasi di Mergangsan Kidul, Wirogunan, Mergangsan Yogyakarta.
Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolsek Mergangsan pada Kamis 2 Februari 2023 siang, Kapolsek Mergangsan Kompol Sigit Ariyanto Adi, S.ST., M.M. dan Kasihumas Polresta Yogyakarta AKP Timbul Sasana Raharjo, S.H., M.H. menyampaikan bahwa pencurian terjadi pada Kamis, 8 Desember 2022 dengan kerugian ditaksir lebih dari 10 juta rupiah dan dilaporkan Senin, 12 Desember 2022.
Menurut Kapolsek, pelaku diduga masuk ke pendopo dengan menjebol dinding yang terbuat dari asbes dan mengambil tiga set gamelan. Setelah menerima laporan, Unitreskrim langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi dua pelaku yakni AJ (46) warga Banguntapan Bantul dan NR (43) warga Mergangsan Yogyakarta.
Kompol Sigit mengatakan bahwa penangkapan pelaku dilakukan setelah melalui pengembangan dari adanya iklan penjualan gamelan di media sosial.
Pelaku NR diamankan pada Selasa, 24 Januari 2023 sekitar pukul 11.30 WIB bersama dengan satu sepeda motor dan jaket ojol berwarna hijau. Kemudian, pelaku AJ pun diamankan setelahnya.
Dari hasil pemeriksaan, salah satu pelaku berprofesi sebagai oknum ojol dan yang lainnya adalah pengangguran. Pelaku mengaku melakukan aksi pencurian dilatarbelakangi oleh masalah ekonomi.
Kedua pelaku diancam dengan Pasal 363 KUHP yang memiliki ancaman penjara maksimal tujuh tahun. Polsek Mergangsan mengapresiasi kerja sama dari masyarakat yang telah melapor dan membantu dalam pengungkapan kasus ini.
Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolsek Mergangsan pada Kamis 2 Februari 2023 siang, Kapolsek Mergangsan Kompol Sigit Ariyanto Adi, S.ST., M.M. dan Kasihumas Polresta Yogyakarta AKP Timbul Sasana Raharjo, S.H., M.H. menyampaikan bahwa pencurian terjadi pada Kamis, 8 Desember 2022 dengan kerugian ditaksir lebih dari 10 juta rupiah dan dilaporkan Senin, 12 Desember 2022.
Menurut Kapolsek, pelaku diduga masuk ke pendopo dengan menjebol dinding yang terbuat dari asbes dan mengambil tiga set gamelan. Setelah menerima laporan, Unitreskrim langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi dua pelaku yakni AJ (46) warga Banguntapan Bantul dan NR (43) warga Mergangsan Yogyakarta.
Kompol Sigit mengatakan bahwa penangkapan pelaku dilakukan setelah melalui pengembangan dari adanya iklan penjualan gamelan di media sosial.
Pelaku NR diamankan pada Selasa, 24 Januari 2023 sekitar pukul 11.30 WIB bersama dengan satu sepeda motor dan jaket ojol berwarna hijau. Kemudian, pelaku AJ pun diamankan setelahnya.
Dari hasil pemeriksaan, salah satu pelaku berprofesi sebagai oknum ojol dan yang lainnya adalah pengangguran. Pelaku mengaku melakukan aksi pencurian dilatarbelakangi oleh masalah ekonomi.
Kedua pelaku diancam dengan Pasal 363 KUHP yang memiliki ancaman penjara maksimal tujuh tahun. Polsek Mergangsan mengapresiasi kerja sama dari masyarakat yang telah melapor dan membantu dalam pengungkapan kasus ini.
Sinta
Tribrata News Terkait
Jangan lupa baca juga berita-berita online terkait di bawah ini