[email protected] (0274) 884444

Polsek Kalibawang Amankan Pelaku Penganiayaan terhadap Lansia dengan Senjata Tajam

27 Apr 2024    09:30

jogja.tribratanews.com -Humas, Polsek Kalibawang berhasil mengamankan pelaku tindak pidana penganiayaan terhadap seorang lansia menggunakan senjata tajam (sajam). Pelaku bernama AWLJ (21), pemuda asal Kapanewon Kalibawang, Kulon Progo, diamankan karena melakukan penganiayaan terhadap S (60), seorang pria lanjut usia (lansia) asal Magelang, Jawa Tengah. Informasi ini diungkapkan dalam konferensi pers yang diadakan di Aula Polres Kulonprogo pada Kamis (26/42024), yang dipimpin oleh Kapolsek Kalibawang AKP Zainuri.

Kapolsek Kalibawang, AKP Zainuri, menjelaskan bahwa pelaku melakukan aksi penganiayaan karena cemburu setelah mengetahui bahwa pacarnya, L (23), menjalin hubungan dengan korban. Korban melaporkan bahwa dia mengalami penganiayaan di sekitar wilayah Kalibawang, tepatnya di KlBanjaroyo, Kalibawang. Akibatnya, korban mengalami luka bacok di punggung bagian bawah yang mengakibatkan pendarahan. Laporan tersebut kemudian dilaporkan ke Polsek Kalibawang.

Setelah menerima laporan tersebut, unit Reskrim Polsek Kalibawang bersama tim Resmob Polres Kulonprogo melakukan penyelidikan. Mereka mendapat informasi bahwa pelaku AWLJ baru saja keluar dari lapas Magelang dalam kasus yang sama, yaitu penganiayaan dengan senjata tajam.

Pada hari Kamis, 18 April 2024, sekitar pukul 05.30 WIB, pelaku AWLJ berhasil ditangkap oleh unit Reskrim Polsek Kalibawang dan tim Resmob Polres Kulonprogo.

"Pelaku akan dikenakan pasal berlapis yaitu Pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun 8 bulan penjara, dan UU Darurat 12/1951 dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara," pungkas AKP Zainuri.

Riyo


Tribrata News Terkait

Jangan lupa baca juga berita-berita online terkait di bawah ini