Polsek Jetis Yogyakarta Berhasil Ungkap Kasus Pengeroyokan Akibat Cinta Segitiga
5 Jul 2023 14:03
jogja.tribratanews.com -Humas, Polsek Jetis Yogyakarta telah berhasil mengungkap kasus pengeroyokan menggunakan senjata tajam yang terjadi di Jalan Tentara Pelajar pada Senin, 26 Juni 2023 sekitar pukul 00.30 WIB. Dalam ungkap kasus tersebut, polisi berhasil mengamankan dua orang pelaku dewasa dan empat pelaku di bawah umur.
Hal tersebut diungkapkan Kapolsek Jetis Kompol Wahyu Sudadi, S.H., M.A.P., pada saat konferensi pers, Rabu 5 Juli 2023.
Dirinya menjelaskan bahwa kejadian ini dipicu oleh permasalahan cinta segitiga yang memperebutkan seorang perempuan. Pengeroyokan itu dilakukan oleh seorang pelaku bernama AH pada Senin dini hari, mengakibatkan korban DM (17 tahun) mengalami luka di bagian paha akibat sabetan senjata tajam.
Pelaku bersama beberapa rekannya juga menggunakan benda tumpul untuk menganiaya korban. Setelah mendapatkan laporan dari keluarga korban, Unit Reskrim Polsek Jetis segera melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan pemeriksaan saksi-saksi.
Kapolsek Jetis Kompol Wahyu Sudadi, menyampaikan bahwa setelah melakukan olah TKP dan gelar perkara, tim Reskrim berhasil mengamankan AH bersama teman-temannya yang terlibat dalam penganiayaan pada Senin malam.
Kanit Reskrim Polsek Jetis, AKP Mardiayanto, menambahkan bahwa ada enam pelaku yang diamankan oleh jajarannya. Para pelaku dijerat dengan Undang-undang Perlindungan Anak, serta pasal 170 ayat 2 yang termasuk penganiayaan berat dengan ancaman hukuman 7 tahun.
Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat dan pihak terkait untuk lebih berhati-hati dalam menyelesaikan permasalahan pribadi, terutama yang berhubungan dengan cinta. Kepolisian tetap berkomitmen untuk menindak tegas pelaku kejahatan, khususnya yang melibatkan kekerasan fisik dan melanggar hak-hak anak.
Hal tersebut diungkapkan Kapolsek Jetis Kompol Wahyu Sudadi, S.H., M.A.P., pada saat konferensi pers, Rabu 5 Juli 2023.
Dirinya menjelaskan bahwa kejadian ini dipicu oleh permasalahan cinta segitiga yang memperebutkan seorang perempuan. Pengeroyokan itu dilakukan oleh seorang pelaku bernama AH pada Senin dini hari, mengakibatkan korban DM (17 tahun) mengalami luka di bagian paha akibat sabetan senjata tajam.
Pelaku bersama beberapa rekannya juga menggunakan benda tumpul untuk menganiaya korban. Setelah mendapatkan laporan dari keluarga korban, Unit Reskrim Polsek Jetis segera melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan pemeriksaan saksi-saksi.
Kapolsek Jetis Kompol Wahyu Sudadi, menyampaikan bahwa setelah melakukan olah TKP dan gelar perkara, tim Reskrim berhasil mengamankan AH bersama teman-temannya yang terlibat dalam penganiayaan pada Senin malam.
Kanit Reskrim Polsek Jetis, AKP Mardiayanto, menambahkan bahwa ada enam pelaku yang diamankan oleh jajarannya. Para pelaku dijerat dengan Undang-undang Perlindungan Anak, serta pasal 170 ayat 2 yang termasuk penganiayaan berat dengan ancaman hukuman 7 tahun.
Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat dan pihak terkait untuk lebih berhati-hati dalam menyelesaikan permasalahan pribadi, terutama yang berhubungan dengan cinta. Kepolisian tetap berkomitmen untuk menindak tegas pelaku kejahatan, khususnya yang melibatkan kekerasan fisik dan melanggar hak-hak anak.
Kami berharap melalui tindakan tegas ini, masyarakat di wilayah Yogyakarta dapat merasa lebih aman dan nyaman, serta kekerasan dalam segala bentuk dapat diminimalisir. Penting bagi seluruh pihak untuk bersama-sama menciptakan lingkungan yang aman dan damai bagi seluruh lapisan masyarakat.
-Dhimas
Tribrata News Terkait
Jangan lupa baca juga berita-berita online terkait di bawah ini