Polsek Jetis Amankan Tiga Pelaku Perampasan Sepeda Motor
3 Jun 2024 09:38
jogja.tribratanews.com -Humas, Polsek Jetis Polresta Yogyakarta berhasil mengamankan tiga pelaku perampasan sepeda motor yang terjadi di depan Bakso PK, Jalan Pakuningratan, Cokrodingratan, Jetis, Yogyakarta. Ketiga pelaku tersebut adalah DSP (25), DGS (22), dan FJP (25), warga Kraton, Kota Yogyakarta.
Akibat kejadian ini, korban Rahman Tri Hastomo, warga Tempel, Sleman, Yogyakarta, mengalami kerugian satu unit sepeda motor jenis Honda Beat dengan nomor polisi AB 5755 UU senilai Rp 17 juta.
Peristiwa ini terjadi pada Sabtu (25 Mei 2024) sekitar pukul 04.10 WIB saat korban berangkat kerja dari rumahnya melalui Jalan Magelang.
Setibanya di gapura Kricak, muncul sepeda motor jenis Vario yang dikendarai oleh tiga pelaku yang terlihat seperti mabuk dan berbelok ke arah kanan di Jalan Magelang.
Korban mencoba mendahului sepeda motor Vario tersebut, namun karena sepeda motor Vario oleng, hampir terjadi senggolan.
Akibatnya, sepeda motor Vario sempat jatuh dan kemudian mengejar sepeda motor yang dikendarai korban.
Sesampainya di pertigaan Jalan Pakuningratan, tepatnya di depan Bakso PK, laju sepeda motor korban berhasil dihentikan dengan cara dipepet.
Salah satu pelaku berinisial DW mencabut kunci sepeda motor milik korban, sementara dua pelaku lainnya mendatangi korban sambil menantang-nantang dan membuat korban terdorong mundur menjauh dari sepeda motornya.
Kesempatan tersebut digunakan oleh DW untuk mengambil sepeda motor milik korban dan membawanya lari. Dua temannya pun ikut pergi meninggalkan korban di pinggir jalan. Korban bersama keluarganya kemudian melaporkan peristiwa tersebut kepada pihak berwajib.
Setelah mendapatkan informasi adanya tindak pidana perampasan sepeda motor, Unit Reskrim Polsek Jetis bekerja maksimal untuk melakukan penyelidikan. Berkat kegigihan dan kesabaran anggota unit reskrim, nama dan alamat ketiga pelaku akhirnya diketahui dan mereka diamankan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Saat ini, Penyidik Unit Reskrim Polsek Jetis menerapkan Pasal 365 ayat (1) KUHP kepada para pelaku dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.
Kapolsek Jetis, Kompol Wahyu Sudadi, S.H., M.A.P., didampingi Kasihumas Polresta Yogyakarta, AKP Sujarwo, dalam konferensi pers di Mapolsek Jetis pada hari Senin 3 Juni 2024 menjelaskan bahwa kasus ini dapat menjadi pembelajaran bagi masyarakat untuk selalu berhati-hati dan waspada terhadap tindak kriminal.
Akibat kejadian ini, korban Rahman Tri Hastomo, warga Tempel, Sleman, Yogyakarta, mengalami kerugian satu unit sepeda motor jenis Honda Beat dengan nomor polisi AB 5755 UU senilai Rp 17 juta.
Peristiwa ini terjadi pada Sabtu (25 Mei 2024) sekitar pukul 04.10 WIB saat korban berangkat kerja dari rumahnya melalui Jalan Magelang.
Setibanya di gapura Kricak, muncul sepeda motor jenis Vario yang dikendarai oleh tiga pelaku yang terlihat seperti mabuk dan berbelok ke arah kanan di Jalan Magelang.
Korban mencoba mendahului sepeda motor Vario tersebut, namun karena sepeda motor Vario oleng, hampir terjadi senggolan.
Akibatnya, sepeda motor Vario sempat jatuh dan kemudian mengejar sepeda motor yang dikendarai korban.
Sesampainya di pertigaan Jalan Pakuningratan, tepatnya di depan Bakso PK, laju sepeda motor korban berhasil dihentikan dengan cara dipepet.
Salah satu pelaku berinisial DW mencabut kunci sepeda motor milik korban, sementara dua pelaku lainnya mendatangi korban sambil menantang-nantang dan membuat korban terdorong mundur menjauh dari sepeda motornya.
Kesempatan tersebut digunakan oleh DW untuk mengambil sepeda motor milik korban dan membawanya lari. Dua temannya pun ikut pergi meninggalkan korban di pinggir jalan. Korban bersama keluarganya kemudian melaporkan peristiwa tersebut kepada pihak berwajib.
Setelah mendapatkan informasi adanya tindak pidana perampasan sepeda motor, Unit Reskrim Polsek Jetis bekerja maksimal untuk melakukan penyelidikan. Berkat kegigihan dan kesabaran anggota unit reskrim, nama dan alamat ketiga pelaku akhirnya diketahui dan mereka diamankan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Saat ini, Penyidik Unit Reskrim Polsek Jetis menerapkan Pasal 365 ayat (1) KUHP kepada para pelaku dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.
Kapolsek Jetis, Kompol Wahyu Sudadi, S.H., M.A.P., didampingi Kasihumas Polresta Yogyakarta, AKP Sujarwo, dalam konferensi pers di Mapolsek Jetis pada hari Senin 3 Juni 2024 menjelaskan bahwa kasus ini dapat menjadi pembelajaran bagi masyarakat untuk selalu berhati-hati dan waspada terhadap tindak kriminal.
Sinta Nuriyah
Tribrata News Terkait
Jangan lupa baca juga berita-berita online terkait di bawah ini