Polsek Gondomanan Berhasil Ungkap Kasus Pencurian Sepeda Motor di Ngupasan
13 Aug 2024 14:56
jogja.tribratanews.com -Humas, Polsek Gondomanan berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor Yamaha Nmax yang terjadi di kawasan Ngupasan, Gondomanan, Yogyakarta, pada 13 Agustus 2024.
Korban, SN (62 tahun), kehilangan sepeda motor yang diparkir di dalam rumah dalam kondisi terkunci dengan sistem keyless.
Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolsek Gondomanan Selasa 20 Agustus 2024, Kapolsek Gondomanan Kompol Suwardi, S.Pd, S.H., didampingi Kasihumas Polresta Yogyakarta AKP Sujarwo, mengungkapkan bahwa pelaku, RR (36), warga Bengkulu, merupakan penyewa kos di rumah korban.
Pelaku berhasil mengambil kunci keyless dan STNK korban beberapa minggu sebelum kejadian, menunjukkan bahwa aksinya telah direncanakan dengan matang.
Pada malam kejadian sekitar pukul 23.30 WIB, pelaku mencuri sepeda motor korban yang diparkir di dalam rumah.
Kejadian ini baru diketahui oleh pembantu rumah tangga korban keesokan harinya sekitar pukul 01.30 WIB. Setelah menerima laporan dari korban, Tim Reskrim Polsek Gondomanan langsung melakukan penyelidikan intensif, termasuk memeriksa tempat kejadian perkara (TKP), menginterogasi saksi-saksi, dan mengecek rekaman CCTV.
Polisi berhasil melacak keberadaan pelaku di daerah Ngadirejo, Kabupaten Temanggung, dan menangkapnya pada 14 Agustus 2024 sekitar pukul 17.20 WIB di sekitar Pasar Ngadirejo.
Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi sepeda motor Yamaha Nmax milik korban, dua kunci keyless, STNK, BPKB sepeda motor, serta helm Gojek.
Kapolsek Gondomanan menyatakan bahwa pelaku memanfaatkan kepercayaan korban sebagai penyewa kos untuk melancarkan aksinya.
Karena perbuatannya, tersangka dikenai Pasal 363 Ayat 1 Ke 3e KUHPidana, dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun.
Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk selalu waspada terhadap orang-orang di sekitar, meskipun terlihat akrab.
Modus operandi yang dilakukan pelaku menunjukkan adanya perencanaan matang dan eksploitasi celah keamanan.
Korban, SN (62 tahun), kehilangan sepeda motor yang diparkir di dalam rumah dalam kondisi terkunci dengan sistem keyless.
Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolsek Gondomanan Selasa 20 Agustus 2024, Kapolsek Gondomanan Kompol Suwardi, S.Pd, S.H., didampingi Kasihumas Polresta Yogyakarta AKP Sujarwo, mengungkapkan bahwa pelaku, RR (36), warga Bengkulu, merupakan penyewa kos di rumah korban.
Pelaku berhasil mengambil kunci keyless dan STNK korban beberapa minggu sebelum kejadian, menunjukkan bahwa aksinya telah direncanakan dengan matang.
Pada malam kejadian sekitar pukul 23.30 WIB, pelaku mencuri sepeda motor korban yang diparkir di dalam rumah.
Kejadian ini baru diketahui oleh pembantu rumah tangga korban keesokan harinya sekitar pukul 01.30 WIB. Setelah menerima laporan dari korban, Tim Reskrim Polsek Gondomanan langsung melakukan penyelidikan intensif, termasuk memeriksa tempat kejadian perkara (TKP), menginterogasi saksi-saksi, dan mengecek rekaman CCTV.
Polisi berhasil melacak keberadaan pelaku di daerah Ngadirejo, Kabupaten Temanggung, dan menangkapnya pada 14 Agustus 2024 sekitar pukul 17.20 WIB di sekitar Pasar Ngadirejo.
Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi sepeda motor Yamaha Nmax milik korban, dua kunci keyless, STNK, BPKB sepeda motor, serta helm Gojek.
Kapolsek Gondomanan menyatakan bahwa pelaku memanfaatkan kepercayaan korban sebagai penyewa kos untuk melancarkan aksinya.
Karena perbuatannya, tersangka dikenai Pasal 363 Ayat 1 Ke 3e KUHPidana, dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun.
Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk selalu waspada terhadap orang-orang di sekitar, meskipun terlihat akrab.
Modus operandi yang dilakukan pelaku menunjukkan adanya perencanaan matang dan eksploitasi celah keamanan.
Kasihumas Polresta Yogyakarta, AKP Sujarwo, menghimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati, memasang CCTV di sekitar rumah, dan menggunakan kunci tambahan selain kunci keyless. Jika terjadi tindak pidana, segera laporkan ke pihak kepolisian terdekat.
Suginah
Tribrata News Terkait
Jangan lupa baca juga berita-berita online terkait di bawah ini