Polsek Gondokusuman Berhasil Amankan Dua Tersangka Penjual Miras Oplosan Tanpa Ijin
2 Feb 2023 21:29
jogja.tribratanews.com -Humas, Unit Reskrim Polsek Gondokusuman telah berhasil mengamankan 2 tersangka penjual minuman keras (miras) oplosan dan miras tanpa izin di 2 lokasi di wilayah hukum Polsek Gondokusuman.
Kapolsek Gondokusuman, Kompol L Ardi Hartana, S.H., M.H., M.M. menjelaskan bahwa kedua tersangka berhasil diamankan pada hari Kamis, tanggal 2 Februari 2023 pukul 13.30 WIB di Jalan Profesor Yohanes Terban Gondokusuman.
Penangkapan ini berawal dari informasi dari masyarakat yang diteruskan ke unit Reskrim yang dipimpin oleh PS. Kanit Reskrim Iptu Deny Ismail, S.H., M.H. Unit Reskrim kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan Tersangka Sdr. S (45) dengan barang bukti 6 kantong plastik lapen, yang merupakan sisa dari pembelian hari sebelumnya sebanyak 30 kantong plastik.
Dari tersangka tersebut, kemudian dilakukan pengembangan dan mengamankan tersangka Sdr. Paryono dengan barang bukti berupa kantong plastik, ember, dan gelas takar yang merupakan alat untuk melakukan pengoplosan.
Kapolsek Gondokusuman menjelaskan bahwa beberapa hari sebelumnya, unit Reskrim juga telah berhasil mengamankan 13 botol minuman keras dari berbagai merk yang dijual tanpa izin oleh tersangka M.A.M (26) di Jalan C. Simanjuntak Terban Gondokusuman Yogyakarta.
Selanjutnya, kedua tersangka dibawa ke Polsek Gondokusuman untuk dilakukan proses secara hukum.
Menurut Kapolsek Gondokusuman tindakan ini merupakan upaya Polsek Gondokusuman dalam memerangi penyakit masyarakat dan meminimalisir potensi gangguan keamanan.
Kapolsek Gondokusuman, Kompol L Ardi Hartana, S.H., M.H., M.M. menjelaskan bahwa kedua tersangka berhasil diamankan pada hari Kamis, tanggal 2 Februari 2023 pukul 13.30 WIB di Jalan Profesor Yohanes Terban Gondokusuman.
Penangkapan ini berawal dari informasi dari masyarakat yang diteruskan ke unit Reskrim yang dipimpin oleh PS. Kanit Reskrim Iptu Deny Ismail, S.H., M.H. Unit Reskrim kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan Tersangka Sdr. S (45) dengan barang bukti 6 kantong plastik lapen, yang merupakan sisa dari pembelian hari sebelumnya sebanyak 30 kantong plastik.
Dari tersangka tersebut, kemudian dilakukan pengembangan dan mengamankan tersangka Sdr. Paryono dengan barang bukti berupa kantong plastik, ember, dan gelas takar yang merupakan alat untuk melakukan pengoplosan.
Kapolsek Gondokusuman menjelaskan bahwa beberapa hari sebelumnya, unit Reskrim juga telah berhasil mengamankan 13 botol minuman keras dari berbagai merk yang dijual tanpa izin oleh tersangka M.A.M (26) di Jalan C. Simanjuntak Terban Gondokusuman Yogyakarta.
Selanjutnya, kedua tersangka dibawa ke Polsek Gondokusuman untuk dilakukan proses secara hukum.
Menurut Kapolsek Gondokusuman tindakan ini merupakan upaya Polsek Gondokusuman dalam memerangi penyakit masyarakat dan meminimalisir potensi gangguan keamanan.
Rohmat
Tribrata News Terkait
Jangan lupa baca juga berita-berita online terkait di bawah ini