Polsek Galur Berhasil Mengungkap Kasus Penipuan Modus Peminjaman Sepeda Motor
5 Apr 2024 09:06
jogja.tribratanews.com -Humas, Kanit Reskrim Polsek Galur Iptu Dwi Wijayanto, S.H., M.M. dan Kasihumas Polres Kulonprogo AKP Triatmi Noviartuti, S.Sos., M.M. menggelar konferensi pers di Mapolres Kulonprogo untuk mengungkap kasus penipuan dengan modus meminjam sepeda motor yang tidak dikembalikan. Pelaku yang berhasil diamankan berinisial S (57), merupakan warga Kalasan, Sleman, Rabu (3/4/2024).
Kronologi kejadian dimulai pada 15 Maret 2024 sekitar pukul 14.00 WIB, dimana pelaku meminjam sepeda motor milik korban berinisial TP (59), seorang tukang kayu asal Kelurahan Pringsewu, Galur, dengan alasan ingin ke tempat temannya. Setelah dipinjamkan motor, S membawa motor tersebut kembali ke Kalasan dan tidak mengembalikannya.
Setelah merasa tertipu, korban melaporkan kejadian ini ke Piket SPKT Polsek Galur. "Pelaku kemudian kami amankan di Kalasan beserta barang bukti berupa motor korban dan STNK-nya, serta motor milik pelaku dengan plat AB 6018 RB," ungkap Iptu Dwi Wijayanto, S.H., M.M.
Saat beraksi, motor milik pelaku dititipkan di sebuah penitipan di Bantul sebelum menuju lokasi sasaran dengan ojek. Iptu Dwi juga mencatat bahwa pelaku merupakan residivis dalam kasus yang sama di Bantul pada tahun 2015.
Kronologi kejadian dimulai pada 15 Maret 2024 sekitar pukul 14.00 WIB, dimana pelaku meminjam sepeda motor milik korban berinisial TP (59), seorang tukang kayu asal Kelurahan Pringsewu, Galur, dengan alasan ingin ke tempat temannya. Setelah dipinjamkan motor, S membawa motor tersebut kembali ke Kalasan dan tidak mengembalikannya.
Setelah merasa tertipu, korban melaporkan kejadian ini ke Piket SPKT Polsek Galur. "Pelaku kemudian kami amankan di Kalasan beserta barang bukti berupa motor korban dan STNK-nya, serta motor milik pelaku dengan plat AB 6018 RB," ungkap Iptu Dwi Wijayanto, S.H., M.M.
Saat beraksi, motor milik pelaku dititipkan di sebuah penitipan di Bantul sebelum menuju lokasi sasaran dengan ojek. Iptu Dwi juga mencatat bahwa pelaku merupakan residivis dalam kasus yang sama di Bantul pada tahun 2015.
Pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHP yang mengancam dengan hukuman penjara maksimal 4 tahun. Iptu Dwi juga mengingatkan masyarakat untuk lebih berhati-hati dan tidak mudah percaya kepada orang asing, termasuk dalam hal meminjamkan barang atau kendaraan kepada orang yang belum dikenal.
Vila
Tribrata News Terkait
Jangan lupa baca juga berita-berita online terkait di bawah ini