[email protected] (0274) 884444

Polsek Depok Barat Berhasil Ungkap Kasus Curanmor di Apartemen Malioboro City

1 Apr 2024    16:08

jogja.tribratanews.com -Humas, Unit Reskrim Polsek Depok Barat Polresta Sleman berhasil mengungkap kasus curanmor yang terjadi di Apartemen Malioboro City, Jalan Laksda Adisucipto, Caturtunggal, Depok, Sleman.

Menurut keterangan Kapolsek Depok Barat, melalui Kanit Reskrim Iptu Nibras Daryl Hammami Rakhadhia, S.Tr.K., kejadian pencurian tersebut terjadi pada Sabtu (23/03) sekitar pukul 13.30 WIB.

"Pencurian tersebut bermula ketika korban memarkirkan motornya di basement Apartemen Malioboro City pada hari Jumat, 22 Maret 2024, dalam keadaan tidak dikunci stang, kemudian masuk ke dalam apartemen," ungkapnya dalam konferensi pers di Mapolsek Depok Barat, Senin 1 April 2024.

Dirinya menjelaskan pada hari Sabtu, 23 Maret 2024, ketika korban hendak menggunakan sepeda motor, ternyata sudah tidak ada atau hilang. Korban telah berusaha mencari di sekitar basement namun tidak ditemukan, kemudian melaporkan kejadian ini ke security.

Setelah memeriksa rekaman CCTV, terlihat ada seseorang yang memindahkan motor korban keluar dari area basement Apartemen Malioboro City menuju pintu keluar pada hari Sabtu, 23 Maret 2024.

Usai dilaporkan ke Polsek Depok Barat, berbekal keterangan saksi dan rekaman CCTV, Unit Reskrim berhasil mengamankan tersangka IH (26) warga Pekanbaru, Riau, beserta barang bukti di tempat tinggalnya di Mess Tropical House, Jalan Ponpes Sunan Ampel Banjeng, Maguwoharjo, Depok, Sleman.

"Modus operandi pelaku adalah mengambil motor karena melihat kondisi motor saat itu tidak dikunci stang, sehingga timbul niat untuk mengambilnya," ungkapnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana 5 tahun penjara.

Rani


Tribrata News Terkait

Jangan lupa baca juga berita-berita online terkait di bawah ini