Polresta Yogyakarta Ungkap Kasus Penipuan dan Penggelapan Kendaraan Lelang, Kerugian Korban Capai Rp47,7 Juta
20 Jul 2023 20:14
jogja.tribratanews.com -Humas, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Yogyakarta berhasil mengungkap kasus penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh seorang pria berinisial BS (56). Tersangka menawarkan mobil dan sepeda motor hasil lelang dari kantor Mahkamah Agung dengan harga murah kepada korban, namun kendaraan tersebut tidak kunjung diserahkan dan uang korban yang sudah ditransfer sudah habis digunakan untuk kepentingan pribadi.
Kerugian yang dialami oleh korban mencapai Rp47.700.000,- dimana uang tersebut ditransfer beberapa kali ke rekening BCA atas nama tersangka. Korban yang merasa dirugikan akhirnya membuat laporan polisi pada Senin, 17 Juli 2023, di Polresta Yogyakarta.
Setelah dilakukan penyelidikan, polisi berhasil menemukan keberadaan tersangka dan melakukan penangkapan pada hari Kamis, 20 Juli 2023. Anggota unit 5 Tipidsus Satreskrim Polresta Yogyakarta menangkap tersangka di Jalan Pajajaran, Sleman, dan melakukan penggeledahan di tempat tinggalnya di Apartemen Jalan Seturan Raya untuk mencari barang bukti.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui telah melakukan penipuan dan penggelapan kepada korban, serta mengakui bahwa uang tersebut sudah habis digunakan untuk kebutuhan pribadi. Tersangka juga melakukan perbuatan serupa kepada korban-korban lain dengan keuntungan mencapai ratusan juta rupiah.
Berbagai barang bukti berhasil diamankan oleh petugas, di antaranya handphone untuk menghubungi korban, kartu ATM BCA, rekening koran Bank BCA, serta kartu top-up Timezone dan Game Master.
Tersangka BS akan disangkakan melanggar Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman maksimal empat tahun penjara.
Kapolresta Yogyakarta Kombes Pol Saiful Anwar, S.Sos., S.I.K., M.H., melalui Kasihumas AKP Timbul Sasana Raharja, S.H., M.H., mengimbau kepada warga masyarakat untuk berhati-hati terhadap modus penipuan kendaraan lelang dengan harga murah, Kamis 20 Juli 2023.
Ia juga menyarankan untuk mendapatkan informasi resmi terkait barang lelang dengan menghubungi kantor KPKNL (Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang) setempat.
Beberapa tips yang diberikan untuk menghindari penipuan kendaraan lelang antara lain adalah tidak mudah percaya dengan harga yang terlalu murah, memastikan pembelian kendaraan dari lembaga lelang yang terpercaya, melakukan pemeriksaan fisik terhadap kendaraan sebelum membeli, meminta surat-surat kendaraan yang lengkap, tidak mentransfer uang sebelum melihat dan memeriksa kendaraan secara langsung, dan segera melaporkan kepada pihak kepolisian jika menjadi korban penipuan.
Kerugian yang dialami oleh korban mencapai Rp47.700.000,- dimana uang tersebut ditransfer beberapa kali ke rekening BCA atas nama tersangka. Korban yang merasa dirugikan akhirnya membuat laporan polisi pada Senin, 17 Juli 2023, di Polresta Yogyakarta.
Setelah dilakukan penyelidikan, polisi berhasil menemukan keberadaan tersangka dan melakukan penangkapan pada hari Kamis, 20 Juli 2023. Anggota unit 5 Tipidsus Satreskrim Polresta Yogyakarta menangkap tersangka di Jalan Pajajaran, Sleman, dan melakukan penggeledahan di tempat tinggalnya di Apartemen Jalan Seturan Raya untuk mencari barang bukti.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui telah melakukan penipuan dan penggelapan kepada korban, serta mengakui bahwa uang tersebut sudah habis digunakan untuk kebutuhan pribadi. Tersangka juga melakukan perbuatan serupa kepada korban-korban lain dengan keuntungan mencapai ratusan juta rupiah.
Berbagai barang bukti berhasil diamankan oleh petugas, di antaranya handphone untuk menghubungi korban, kartu ATM BCA, rekening koran Bank BCA, serta kartu top-up Timezone dan Game Master.
Tersangka BS akan disangkakan melanggar Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman maksimal empat tahun penjara.
Kapolresta Yogyakarta Kombes Pol Saiful Anwar, S.Sos., S.I.K., M.H., melalui Kasihumas AKP Timbul Sasana Raharja, S.H., M.H., mengimbau kepada warga masyarakat untuk berhati-hati terhadap modus penipuan kendaraan lelang dengan harga murah, Kamis 20 Juli 2023.
Ia juga menyarankan untuk mendapatkan informasi resmi terkait barang lelang dengan menghubungi kantor KPKNL (Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang) setempat.
Beberapa tips yang diberikan untuk menghindari penipuan kendaraan lelang antara lain adalah tidak mudah percaya dengan harga yang terlalu murah, memastikan pembelian kendaraan dari lembaga lelang yang terpercaya, melakukan pemeriksaan fisik terhadap kendaraan sebelum membeli, meminta surat-surat kendaraan yang lengkap, tidak mentransfer uang sebelum melihat dan memeriksa kendaraan secara langsung, dan segera melaporkan kepada pihak kepolisian jika menjadi korban penipuan.
Dengan meningkatkan kewaspadaan dan mengikuti langkah-langkah pencegahan, diharapkan masyarakat dapat terhindar dari tindakan penipuan dan penggelapan yang merugikan. Kepolisian terus berkomitmen untuk memberikan pelayanan dan perlindungan terbaik bagi masyarakat dalam upaya menjaga keamanan dan ketertiban di Kota Yogyakarta.
Bayu
Tribrata News Terkait
Jangan lupa baca juga berita-berita online terkait di bawah ini