Polresta Yogyakarta Tangkap 7 Pelaku Pengeroyokan dan Penganiayaan di Kawasan Prawirotaman
29 Oct 2024 14:13
jogja.tribratanews.com -Humas, Kapolresta Yogyakarta Kombes Pol Aditya Surya Dharma, S.I.K, M.H., bersama Kasat Reskrim Kompol M.P. Probo Satrio, S.H., dan Kasihumas AKP Sujarwo mengungkapkan perkembangan terkini penanganan kasus pengeroyokan dan penganiayaan yang terjadi di kawasan Prawirotaman, Mantrijeron, Kota Yogyakarta.
Dalam konferensi pers, Selasa 29 Oktober 2024, Kapolresta Aditya menjelaskan bahwa insiden tersebut terjadi pada Selasa malam, 22 Oktober 2024. Kejadian bermula saat saksi, Bimo, berada di Luku Cafe bersama seorang tamu.
Sekitar pukul 01.30 WIB, tersangka E dan 15 rekannya mendatangi Luku Cafe, namun beralih ke kafe lain. Bimo, yang mengenal E, menghampirinya, hingga terjadi cekcok yang berujung pada tindakan penganiayaan terhadapnya.
Pemilik kafe, Heru, sempat membawa Bimo kembali ke dalam Luku Cafe, tetapi E dan kelompoknya ikut masuk dan merusak fasilitas di kafe tersebut menggunakan parang dan tangan kosong. Kerusakan mencakup empat kursi, satu meja kaca, dan satu laptop. Kerugian materi ini kemudian dilaporkan ke Polresta Yogyakarta.
Pada Rabu dini hari, korban lainnya melihat Bimo dikeroyok oleh sekitar 10 orang. Ketika mencoba melerai, ia pun menjadi sasaran penganiayaan, mengalami luka lebam di tangan, kaki, dan tengkuk.
Di malam yang sama, Muhammad Aufal Maromi dan Shafiq Faskhan, korban lainnya, yang tengah makan di kawasan Parangtritis, tiba-tiba dikeroyok segerombolan orang tak dikenal dengan menggunakan balok kayu dan helm.
Muhammad Aufal mengalami memar dan patah tulang ibu jari, sementara Shafiq mengalami luka tusuk di perut kiri.
Penangkapan Para Pelaku dan Barang Bukti Sebanyak tujuh pelaku berhasil diamankan, termasuk VL (41), NH (29), F (27), J (26), Y (23), T (25), dan R (43). Tiga pelaku menyerahkan diri, dua ditangkap di rumah masing-masing, dan dua lainnya ditangkap di kawasan Fajar Timur, Yogyakarta. Barang bukti berupa kursi kayu, pecahan kaca meja, helm, balok kayu, dan laptop rusak berhasil disita.
Kapolresta Yogyakarta menegaskan bahwa para tersangka dijerat Pasal 170 KUHP dan/atau 351 KUHP terkait pengeroyokan dan penganiayaan, dengan ancaman hukuman hingga lima tahun penjara.
"Kami akan terus mencari para pelaku yang belum tertangkap dan mengambil tindakan tegas serta terukur untuk memastikan keadilan bagi para korban," tegasnya.
Dalam konferensi pers, Selasa 29 Oktober 2024, Kapolresta Aditya menjelaskan bahwa insiden tersebut terjadi pada Selasa malam, 22 Oktober 2024. Kejadian bermula saat saksi, Bimo, berada di Luku Cafe bersama seorang tamu.
Sekitar pukul 01.30 WIB, tersangka E dan 15 rekannya mendatangi Luku Cafe, namun beralih ke kafe lain. Bimo, yang mengenal E, menghampirinya, hingga terjadi cekcok yang berujung pada tindakan penganiayaan terhadapnya.
Pemilik kafe, Heru, sempat membawa Bimo kembali ke dalam Luku Cafe, tetapi E dan kelompoknya ikut masuk dan merusak fasilitas di kafe tersebut menggunakan parang dan tangan kosong. Kerusakan mencakup empat kursi, satu meja kaca, dan satu laptop. Kerugian materi ini kemudian dilaporkan ke Polresta Yogyakarta.
Pada Rabu dini hari, korban lainnya melihat Bimo dikeroyok oleh sekitar 10 orang. Ketika mencoba melerai, ia pun menjadi sasaran penganiayaan, mengalami luka lebam di tangan, kaki, dan tengkuk.
Di malam yang sama, Muhammad Aufal Maromi dan Shafiq Faskhan, korban lainnya, yang tengah makan di kawasan Parangtritis, tiba-tiba dikeroyok segerombolan orang tak dikenal dengan menggunakan balok kayu dan helm.
Muhammad Aufal mengalami memar dan patah tulang ibu jari, sementara Shafiq mengalami luka tusuk di perut kiri.
Penangkapan Para Pelaku dan Barang Bukti Sebanyak tujuh pelaku berhasil diamankan, termasuk VL (41), NH (29), F (27), J (26), Y (23), T (25), dan R (43). Tiga pelaku menyerahkan diri, dua ditangkap di rumah masing-masing, dan dua lainnya ditangkap di kawasan Fajar Timur, Yogyakarta. Barang bukti berupa kursi kayu, pecahan kaca meja, helm, balok kayu, dan laptop rusak berhasil disita.
Kapolresta Yogyakarta menegaskan bahwa para tersangka dijerat Pasal 170 KUHP dan/atau 351 KUHP terkait pengeroyokan dan penganiayaan, dengan ancaman hukuman hingga lima tahun penjara.
"Kami akan terus mencari para pelaku yang belum tertangkap dan mengambil tindakan tegas serta terukur untuk memastikan keadilan bagi para korban," tegasnya.
Tribrata News Terkait
Jangan lupa baca juga berita-berita online terkait di bawah ini