[email protected] (0274) 884444

Polresta Yogyakarta Musnahkan Barang Bukti Narkotika Jenis Ganja dan Tembakau Sintetis

12 Jul 2023    18:39

jogja.tribratanews.com -Humas, Polresta Yogyakarta melakukan pemusnahan barang bukti narkotika golongan 1 jenis ganja dan tembakau sintetis yang berhasil diungkap selama dua bulan terakhir. Kegiatan pemusnahan ini berlangsung di halaman tengah Mapolresta Yogyakarta pada Rabu pagi, tanggal 12 Juli 2023, dan dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba AKP M.P. Probo Satrio, S.H.

Pemusnahan barang bukti narkotika ini menjadi bentuk kepedulian Polri terhadap bahaya narkoba dan juga untuk memberikan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya pencegahan penyalahgunaan narkoba.

Kasat Resnarkoba menjelaskan bahwa pemusnahan tersebut melibatkan barang bukti dari enam tersangka dengan total berat sekitar 948,98 gram narkoba golongan 1 jenis ganja. Proses pemusnahan dilakukan dengan membakar barang bukti tersebut di dalam tong atau drum hingga habis terbakar.

Berikut adalah rincian status barang sitaan narkotika dari masing-masing tersangka yang dilakukan penyitaan:

Tersangka BO disita barang bukti berupa satu plastik yang berisikan ganja seberat kurang lebih 106,93 gram dan satu lembar kertas putih yang berisikan tembakau sintetis seberat kurang lebih 1,48 gram.

Tersangka BAR disita barang bukti berupa satu plastik yang berisikan ganja seberat kurang lebih 24 gram, satu buah kertas yang berisikan biji ganja seberat kurang lebih 2,12 gram, dan satu buah asbak yang berisikan dua puntung ganja.

Tersangka RP disita barang bukti berupa satu totebag warna hijau yang berisi 21 paket ganja seberat kurang lebih 732,4 gram dan satu kaleng isi ganja seberat kurang lebih 0,55 gram.

Tersangka IF disita barang bukti berupa satu bungkus plastik klip isi ganja seberat kurang lebih 24,89 gram, satu plastik klip isi ganja seberat kurang lebih 0,27 gram, dan satu buah puntung rokok ganja seberat kurang lebih 0,34 gram.

Tersangka IA disita barang bukti berupa satu bungkus kertas warna putih isi ganja seberat kurang lebih 40,3 gram.

Tersangka IB disita barang bukti berupa satu bungkus plastik klip isi ganja seberat kurang lebih 22,92 gram dan satu bungkus plastik isi ganja dalam bungkus rokok gudang garam merah seberat kurang lebih 0,74 gram.

Kasat Resnarkoba menekankan bahwa pemusnahan barang bukti ini bertujuan agar semua barang bukti tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

Kegiatan pemusnahan barang bukti ini juga dihadiri oleh Kasipidum Alden Simanjuntak, S.H. dari Kejaksaan, Eka Surya Setiawan, S.H. dari Pengadilan Negeri Yogyakarta, Dewi Yuanita, S.H. sebagai penasehat hukum tersangka, Ipda Farlud sebagai Kasiwas, Ipda Gandung mewakili Kasihumas Polresta Yogyakarta, dan Aiptu Joko Setiawan dari Propam.

Melalui pemusnahan barang bukti ini, Polresta Yogyakarta terus berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba di wilayahnya dan menjaga keamanan serta kesehatan masyarakat dari bahaya narkoba.

Rendra


Tribrata News Terkait

Jangan lupa baca juga berita-berita online terkait di bawah ini