Polresta Yogyakarta Musnahkan Barang Bukti Narkoba, Kasatresnarkoba Tegaskan Komitmen Melawan Peredaran Narkoba
4 Jul 2024 19:01
jogja.tribratanews.com -Humas, Bertempat di Aula Bhakti Satria Satreskrim Polresta Yogyakarta, dilakukan pemusnahan barang bukti narkoba oleh Kasat Resnarkoba Polresta Yogyakarta, AKP Ardiansyah Rolindo Saputra, S.I.K., M.H., beserta jajarannya, Kamis pagi, 4 Juli 2024.
Kegiatan ini memusnahkan 15 paket sabu dengan berat total sekitar 5,56 gram, sesuai dengan Surat Perintah Pemusnahan Barang Bukti Nomor: SP.Pemusnahan/76/VII/RES.4.2/2024/Satresnarkoba.
Proses pemusnahan dilakukan dengan cara membakar barang bukti tersebut, dan disaksikan langsung oleh tersangka penyalahgunaan narkotika, saudara DTY.
Kegiatan ini juga dihadiri oleh sejumlah pejabat dan pihak terkait, termasuk Kasatresnarkoba, Kasiwas, Ketua Pengadilan Negeri Ibu Tuti Budi Utami, S.H., M.H., Kasipidum Kejaksaan Negeri Yogyakarta Bapak Alden Simanjuntak, S.H., M.H., perwakilan dari Balai POM Yogyakarta Parjuni, S.H., penasehat hukum Bapak Suprawoto, S.H., dan provos.
AKP Ardiansyah menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba di Yogyakarta.
"Pemusnahan barang bukti ini dilakukan untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan dan sebagai bentuk keseriusan kami dalam menangani kasus narkotika serta menjaga keamanan dan ketertiban di masyarakat," ujar AKP Ardiansyah.
Lebih lanjut, AKP Ardiansyah mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut serta dalam memerangi narkoba.
"Mari kita bersama-sama memerangi narkoba demi menyelamatkan generasi muda dan menciptakan lingkungan yang bebas dari narkoba," pungkasnya.
Kegiatan pemusnahan ini mencerminkan keseriusan Polresta Yogyakarta dalam menanggulangi masalah narkoba dan menunjukkan kolaborasi antara berbagai pihak dalam upaya menjaga keamanan dan kesehatan masyarakat.
Kegiatan ini memusnahkan 15 paket sabu dengan berat total sekitar 5,56 gram, sesuai dengan Surat Perintah Pemusnahan Barang Bukti Nomor: SP.Pemusnahan/76/VII/RES.4.2/2024/Satresnarkoba.
Proses pemusnahan dilakukan dengan cara membakar barang bukti tersebut, dan disaksikan langsung oleh tersangka penyalahgunaan narkotika, saudara DTY.
Kegiatan ini juga dihadiri oleh sejumlah pejabat dan pihak terkait, termasuk Kasatresnarkoba, Kasiwas, Ketua Pengadilan Negeri Ibu Tuti Budi Utami, S.H., M.H., Kasipidum Kejaksaan Negeri Yogyakarta Bapak Alden Simanjuntak, S.H., M.H., perwakilan dari Balai POM Yogyakarta Parjuni, S.H., penasehat hukum Bapak Suprawoto, S.H., dan provos.
AKP Ardiansyah menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba di Yogyakarta.
"Pemusnahan barang bukti ini dilakukan untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan dan sebagai bentuk keseriusan kami dalam menangani kasus narkotika serta menjaga keamanan dan ketertiban di masyarakat," ujar AKP Ardiansyah.
Lebih lanjut, AKP Ardiansyah mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut serta dalam memerangi narkoba.
"Mari kita bersama-sama memerangi narkoba demi menyelamatkan generasi muda dan menciptakan lingkungan yang bebas dari narkoba," pungkasnya.
Kegiatan pemusnahan ini mencerminkan keseriusan Polresta Yogyakarta dalam menanggulangi masalah narkoba dan menunjukkan kolaborasi antara berbagai pihak dalam upaya menjaga keamanan dan kesehatan masyarakat.
Daffa
Tribrata News Terkait
Jangan lupa baca juga berita-berita online terkait di bawah ini