Polresta Yogyakarta dan Pemerintah Kota Bersinergi untuk Penertiban Parkir Liar Jelang Idulfitri 2024
7 Apr 2024 23:56
jogja.tribratanews.com -Humas, Polresta Yogyakarta dan Pemerintah Kota Yogyakarta melakukan sinergi untuk mengintensifkan penertiban parkir liar menjelang Idulfitri 2024, dengan tujuan menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas selama masa libur Lebaran.
Salah satu kegiatan penertiban dilakukan pada Minggu, 7 April 2024 malam, di Jalan Pasar Kembang di depan Stasiun Tugu Yogyakarta.
Tim gabungan dari Satreskrim Polresta Yogyakarta dan Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta berhasil mengamankan 2 orang juru parkir liar beserta sejumlah uang hasil parkir.
Kepala Bidang Perparkiran Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta, Imanuddin Aziz, menyatakan bahwa penertiban dilakukan karena terdapat pelanggaran di area yang sudah dilarang untuk parkir.
Pihaknya menegaskan bahwa Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta telah memasang marka biku-biku kuning di sisi utara Jalan Pasar Kembang sebagai tanda larangan parkir dan berhenti.
Selain itu, rambu larangan parkir dan water barrier juga telah dipasang di sepanjang marka garis biku-biku.
Para pelanggar parkir liar akan diproses melalui yustisi dan SPDP akan segera dikirim ke kejaksaan untuk sidang tindak pidana ringan, yang dapat diancam dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan dan/atau denda paling banyak Rp 50 juta, sesuai dengan Perda nomor 2 tahun 2019 tentang perparkiran.
Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta juga melakukan penertiban di area lain seperti Jalan Perwakilan, Jalan Ketandan, dan Jalan Pasar Kembang, dengan menggembosi ban kendaraan yang berhenti di marka biku-biku dan menempel stiker tanda melanggar parkir.
Masyarakat diimbau untuk parkir di tempat yang berizin, ditandai dengan rambu parkir P warna biru, dan untuk menggunakan karcis resmi sebagai hak pengguna jasa parkir.
Salah satu kegiatan penertiban dilakukan pada Minggu, 7 April 2024 malam, di Jalan Pasar Kembang di depan Stasiun Tugu Yogyakarta.
Tim gabungan dari Satreskrim Polresta Yogyakarta dan Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta berhasil mengamankan 2 orang juru parkir liar beserta sejumlah uang hasil parkir.
Kepala Bidang Perparkiran Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta, Imanuddin Aziz, menyatakan bahwa penertiban dilakukan karena terdapat pelanggaran di area yang sudah dilarang untuk parkir.
Pihaknya menegaskan bahwa Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta telah memasang marka biku-biku kuning di sisi utara Jalan Pasar Kembang sebagai tanda larangan parkir dan berhenti.
Selain itu, rambu larangan parkir dan water barrier juga telah dipasang di sepanjang marka garis biku-biku.
Para pelanggar parkir liar akan diproses melalui yustisi dan SPDP akan segera dikirim ke kejaksaan untuk sidang tindak pidana ringan, yang dapat diancam dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan dan/atau denda paling banyak Rp 50 juta, sesuai dengan Perda nomor 2 tahun 2019 tentang perparkiran.
Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta juga melakukan penertiban di area lain seperti Jalan Perwakilan, Jalan Ketandan, dan Jalan Pasar Kembang, dengan menggembosi ban kendaraan yang berhenti di marka biku-biku dan menempel stiker tanda melanggar parkir.
Masyarakat diimbau untuk parkir di tempat yang berizin, ditandai dengan rambu parkir P warna biru, dan untuk menggunakan karcis resmi sebagai hak pengguna jasa parkir.
Pengaduan terkait parkir liar dapat disampaikan melalui Hotline Satgas Saber Pungli Kota Yogyakarta di nomor 081329093669.
Atqiya
Tribrata News Terkait
Jangan lupa baca juga berita-berita online terkait di bawah ini