Polresta Yogyakarta Berhasil Ungkap Peredaran Obat Berbahaya dan Psikotropika, Dua Tersangka Ditahan
6 Apr 2024 14:51
jogja.tribratanews.com -Humas, Jajaran Polresta Yogyakarta berhasil mengungkap peredaran obat berbahaya (Obaya) dan psikotropika pada awal bulan April ini.
Dalam operasi tersebut, dua orang tersangka telah berhasil diamankan dengan total barang bukti mencapai 1.280 butir psikotropika dan 211.978 butir obaya.
Menurut keterangan Kapolresta Yogyakarta Kombes Pol Aditya Surya Dharma, pengungkapan kasus ini dimulai dari penangkapan tersangka BCW (23) di wilayah Sewon, Bantul pada tanggal 2 April 2024.
"Dari hasil penggeledahan terhadap tersangka BCW, polisi menemukan sejumlah besar pil psikotropika dan obat-obatan terlarang," tuturnya.
Berdasarkan informasi dari BCW, polisi kemudian berhasil menangkap tersangka AP (39) di wilayah Gatak, Sukoharjo, Jawa Tengah pada hari yang sama. Dari AP, ditemukan barang bukti yang serupa dengan yang ditemukan pada BCW.
"Tersangka AP mengakui bahwa pasokan obat-obatan tersebut diperoleh dari seseorang bernama MA di wilayah Kartosura. Namun, upaya polisi untuk menangkap MA masih belum berhasil," jelasnya.
Dalam penggeledahan di kediaman MA, Polisi menemukan sejumlah barang bukti yang cukup besar, termasuk ribuan butir pil trihexyphenidyl, puluhan ribu butir pil warna putih, serta pil psikotropika lainnya.
Saat ini, MA telah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), sedangkan BCW dan AP telah ditahan di Polresta Yogyakarta.
Kombes Pol Aditya menegaskan bahwa BCW dan AP akan dijerat dengan pasal berbeda yang memiliki ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda miliaran rupiah.
Polisi masih terus melakukan pengembangan dan pendalaman kasus ini untuk menangkap MA dan memutus jaringan peredaran obat berbahaya dan psikotropika.
Dalam operasi tersebut, dua orang tersangka telah berhasil diamankan dengan total barang bukti mencapai 1.280 butir psikotropika dan 211.978 butir obaya.
Menurut keterangan Kapolresta Yogyakarta Kombes Pol Aditya Surya Dharma, pengungkapan kasus ini dimulai dari penangkapan tersangka BCW (23) di wilayah Sewon, Bantul pada tanggal 2 April 2024.
"Dari hasil penggeledahan terhadap tersangka BCW, polisi menemukan sejumlah besar pil psikotropika dan obat-obatan terlarang," tuturnya.
Berdasarkan informasi dari BCW, polisi kemudian berhasil menangkap tersangka AP (39) di wilayah Gatak, Sukoharjo, Jawa Tengah pada hari yang sama. Dari AP, ditemukan barang bukti yang serupa dengan yang ditemukan pada BCW.
"Tersangka AP mengakui bahwa pasokan obat-obatan tersebut diperoleh dari seseorang bernama MA di wilayah Kartosura. Namun, upaya polisi untuk menangkap MA masih belum berhasil," jelasnya.
Dalam penggeledahan di kediaman MA, Polisi menemukan sejumlah barang bukti yang cukup besar, termasuk ribuan butir pil trihexyphenidyl, puluhan ribu butir pil warna putih, serta pil psikotropika lainnya.
Saat ini, MA telah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), sedangkan BCW dan AP telah ditahan di Polresta Yogyakarta.
Kombes Pol Aditya menegaskan bahwa BCW dan AP akan dijerat dengan pasal berbeda yang memiliki ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda miliaran rupiah.
Polisi masih terus melakukan pengembangan dan pendalaman kasus ini untuk menangkap MA dan memutus jaringan peredaran obat berbahaya dan psikotropika.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya Polresta Yogyakarta dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dari ancaman peredaran obat-obatan terlarang.
Daffa
Tribrata News Terkait
Jangan lupa baca juga berita-berita online terkait di bawah ini