Polresta Yogyakarta Berhasil Ungkap Kasus Pencurian Sepeda Motor oleh Pelajar di Pakualaman
10 Sep 2024 13:07
jogja.tribratanews.com -Humas, Tim penyidik Polresta Yogyakarta berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di Gunungketur, Pakualaman pada 10 September 2024.
Dua pelaku yang masih berstatus pelajar, berinisial RBS dan FHR, telah diamankan oleh pihak kepolisian.
Dalam konferensi pers yang digelar pada Selasa pagi 24 September 2024, Kasihumas Polresta Yogyakarta AKP Sujarwo didampingi Kanit 3 Satreskrim Ipda Armando menjelaskan bahwa kejadian bermula ketika seorang saksi, Sarjito, melihat dua orang mencurigakan memasuki gang di sekitar lokasi kejadian.
Tak lama kemudian, salah satu pelaku terlihat membawa kabur sepeda motor milik korban, Dwi Nur Agus Prasetyo. Berdasarkan rekaman CCTV dan keterangan saksi, polisi berhasil mengidentifikasi kedua pelaku.
Kedua pelaku melakukan pencurian dengan cara yang terencana, mengintai target sebelum melancarkan aksinya.
Setelah mencuri sepeda motor, mereka membongkar beberapa bagian sepeda untuk menghilangkan jejak dan menjualnya secara online.
Polisi berhasil mengamankan barang bukti, termasuk sepeda motor Honda Revo dengan Nopol AB-2804-DS milik korban, BPKB, peralatan untuk membongkar motor, dan handphone yang digunakan untuk bertransaksi.
Kedua tersangka dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-4 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun.
Dua pelaku yang masih berstatus pelajar, berinisial RBS dan FHR, telah diamankan oleh pihak kepolisian.
Dalam konferensi pers yang digelar pada Selasa pagi 24 September 2024, Kasihumas Polresta Yogyakarta AKP Sujarwo didampingi Kanit 3 Satreskrim Ipda Armando menjelaskan bahwa kejadian bermula ketika seorang saksi, Sarjito, melihat dua orang mencurigakan memasuki gang di sekitar lokasi kejadian.
Tak lama kemudian, salah satu pelaku terlihat membawa kabur sepeda motor milik korban, Dwi Nur Agus Prasetyo. Berdasarkan rekaman CCTV dan keterangan saksi, polisi berhasil mengidentifikasi kedua pelaku.
Kedua pelaku melakukan pencurian dengan cara yang terencana, mengintai target sebelum melancarkan aksinya.
Setelah mencuri sepeda motor, mereka membongkar beberapa bagian sepeda untuk menghilangkan jejak dan menjualnya secara online.
Polisi berhasil mengamankan barang bukti, termasuk sepeda motor Honda Revo dengan Nopol AB-2804-DS milik korban, BPKB, peralatan untuk membongkar motor, dan handphone yang digunakan untuk bertransaksi.
Kedua tersangka dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-4 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun.
AKP Sujarwo mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan segera melaporkan setiap kejadian mencurigakan ke Polisi.
Ilham
Tribrata News Terkait
Jangan lupa baca juga berita-berita online terkait di bawah ini