Polresta Yogyakarta Berhasil Ungkap Kasus Jual Beli Satwa Dilindungi, Tersangka Ditangkap
20 Jul 2023 18:45
jogja.tribratanews.com -Humas, Polresta Yogyakarta telah berhasil mengungkap kasus jual beli satwa dilindungi jenis burung paruh bengkok dengan menangkap seorang tersangka berinisial RAW, seorang laki-laki berusia 25 tahun dan karyawan swasta yang beralamat di Kebondalem, Kendal, Jawa Tengah.
Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan beberapa satwa dilindungi yang terdiri dari dua ekor burung kakatua jambul kuning (Cacatua Sulphurea), satu ekor burung kakatua maluku (Cacatua Moluccensis), dan satu ekor kasturi ternate (Lorius Garullus).
Kasus ini terungkap berkat patroli cyber Unit V Tipidsus Polresta Yogyakarta pada Senin, 26 Juni 2023. Petugas menemukan postingan di media sosial Facebook dengan nama akun @Mas Yanto yang menjual satwa-satwa dilindungi jenis burung paruh bengkok.
Tersangka menggunakan foto-foto satwa untuk mempromosikan penjualan dan mengirimkannya melalui jasa ekspedisi bus malam atau travel sesuai dengan alamat yang telah disepakati.
Dalam tahap penyelidikan, petugas melakukan pembelian satu ekor burung Kasturi Ternate dengan harga Rp1,3 juta. Setelah itu, satwa tersebut dikirim oleh tersangka dari Kendal menggunakan jasa pengiriman travel. Pada Selasa, 4 Juli 2023, petugas dari Polresta Yogyakarta bersama petugas dari BKSDA Kota Yogyakarta berhasil menemukan satwa-satwa tersebut di rumah yang diduga sebagai tempat tinggal tersangka.
Tersangka mengakui telah melakukan perbuatan tersebut sejak tahun 2022 dan mendapatkan satwa dilindungi dari daerah Surabaya. Dengan total sekitar 100 ekor burung yang telah terjual ke berbagai daerah, tersangka berhasil meraup keuntungan sebesar 30 juta rupiah.
"Kami berhasil mengamankan tersangka dan barang bukti satwa dilindungi berkat kerja sama antara Polresta Yogyakarta, BKSDA Yogyakarta, dan kebun binatang Gembiraloka Yogyakarta," ujar AKP Archy Nevada, S.I.K., M.H., Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta, Kamis 20 Juli 2023.
Dalam konferensi pers yang diadakan di kebun binatang Gembiraloka Yogyakarta, AKP Archy Nevada didampingi Kasihumas AKP Timbul Sasana Raharja, S.H., M.H., menyampaikan informasi mengenai kasus ini. Konferensi pers tersebut juga dihadiri oleh perwakilan dari BKSDA Yogyakarta dan pihak kebun binatang Gembiraloka.
Atas perbuatannya, tersangka RAW dijerat dengan Pasal 21 ayat (2) Jo Pasal 40 ayat (2) UURI No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Jika terbukti bersalah, tersangka dapat dijatuhi hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak seratus juta rupiah.
Kasat Reskrim menghimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan perniagaan satwa yang dilindungi guna menjaga kelestarian alam dan satwa liar.
Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan beberapa satwa dilindungi yang terdiri dari dua ekor burung kakatua jambul kuning (Cacatua Sulphurea), satu ekor burung kakatua maluku (Cacatua Moluccensis), dan satu ekor kasturi ternate (Lorius Garullus).
Kasus ini terungkap berkat patroli cyber Unit V Tipidsus Polresta Yogyakarta pada Senin, 26 Juni 2023. Petugas menemukan postingan di media sosial Facebook dengan nama akun @Mas Yanto yang menjual satwa-satwa dilindungi jenis burung paruh bengkok.
Tersangka menggunakan foto-foto satwa untuk mempromosikan penjualan dan mengirimkannya melalui jasa ekspedisi bus malam atau travel sesuai dengan alamat yang telah disepakati.
Dalam tahap penyelidikan, petugas melakukan pembelian satu ekor burung Kasturi Ternate dengan harga Rp1,3 juta. Setelah itu, satwa tersebut dikirim oleh tersangka dari Kendal menggunakan jasa pengiriman travel. Pada Selasa, 4 Juli 2023, petugas dari Polresta Yogyakarta bersama petugas dari BKSDA Kota Yogyakarta berhasil menemukan satwa-satwa tersebut di rumah yang diduga sebagai tempat tinggal tersangka.
Tersangka mengakui telah melakukan perbuatan tersebut sejak tahun 2022 dan mendapatkan satwa dilindungi dari daerah Surabaya. Dengan total sekitar 100 ekor burung yang telah terjual ke berbagai daerah, tersangka berhasil meraup keuntungan sebesar 30 juta rupiah.
"Kami berhasil mengamankan tersangka dan barang bukti satwa dilindungi berkat kerja sama antara Polresta Yogyakarta, BKSDA Yogyakarta, dan kebun binatang Gembiraloka Yogyakarta," ujar AKP Archy Nevada, S.I.K., M.H., Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta, Kamis 20 Juli 2023.
Dalam konferensi pers yang diadakan di kebun binatang Gembiraloka Yogyakarta, AKP Archy Nevada didampingi Kasihumas AKP Timbul Sasana Raharja, S.H., M.H., menyampaikan informasi mengenai kasus ini. Konferensi pers tersebut juga dihadiri oleh perwakilan dari BKSDA Yogyakarta dan pihak kebun binatang Gembiraloka.
Atas perbuatannya, tersangka RAW dijerat dengan Pasal 21 ayat (2) Jo Pasal 40 ayat (2) UURI No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Jika terbukti bersalah, tersangka dapat dijatuhi hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak seratus juta rupiah.
Kasat Reskrim menghimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan perniagaan satwa yang dilindungi guna menjaga kelestarian alam dan satwa liar.
Bagi masyarakat yang memiliki satwa-satwa dilindungi, diimbau untuk segera menyerahkannya baik kepada Polresta Yogyakarta maupun BKSDA Yogyakarta demi pelestarian dan perlindungan satwa-satwa langka Indonesia.
Nurhidayat
Tribrata News Terkait
Jangan lupa baca juga berita-berita online terkait di bawah ini