Polresta Yogyakarta Berhasil Ringkus Pelaku Pencurian dengan Pemberatan
13 Jan 2023 14:06
jogja.tribratanews.com -Humas, Polresta Yogyakarta dalam hal ini Petugas Gabugan Satreskrim dan Jatanras Polda DIY berhasil amankan pelaku pencurian dengan pemberatan.
Diketahui kasus tersebut berlokasi di salah satu Warung Oseng Mercon Jalan Purwodiningratan, Ngampilan, Yogyakarta.
Saat pelaksanaan konferensi pers, Kasatreskrim Polresta Yogyakarta AKP Archy Nevada, S.I.K., M.H. mengungkapkan kejadian pencurian terjadi pada Jumat, tanggal 06 Januari 2023 sekira jam 07.30 WIB.
"Saat kejadian korban datang membuka warung, pelaku datang memesan air minum untuk di bungkus. Saat korbannya lengah, pelaku mengambil tas milik korban ibu Sunarmi," ungkapnya di Aula Satreskrim Polresta Yogyakarta, Jumat 13 Januari 2023.
Didampingi Kasihumas AKP Timbul Sasana Raharjo, S.H., M.H. dirinya mengungkapkan tas tersebut berisi uang tunai Rp 15.000.000,-, satu HP VIVO warna hitam dan sejumlah barang berharga dengan total kerugian ditaksir Rp 18.000.000,-.
Ia melanjutkan, setelah dilaporkan pada Jumat, tanggal 06 Januari 2023 pukul 16.15 Wib, petugas Satreskrim Polresta melakukan penyelidikan dengan mendatangi TKP, meminta keterangan korban dan saksi, kemudian langsung menggelar perkara.
"Setelah pelaku dapat diidentifikasi kemudian pada hari Sabtu tanggal 07 Januari 2023 sekira jam 21.00 Wib, pelaku ditangkap di Rumah Kos Terban Gondokusuman Yogyakarta beserta sejumlah alat bukti yang digunakan pelaku saat beraksi," bebernya.
Pelaku adalah seorang perempuan berinisial SH (43) warga Danurejan, Yogyakarta yang merupakan residivis perkara yang sama pada tahun 2021.
"Modus tersangka mencari kelengahan pemilik warung dengan cara berkali-kali melakukan pembelian di warung yang akan di targetkan oleh pelaku, kemudian setelah mengetahui penyimpanan Tas milik korban atau pemilik warung, Kemudian setelah menunggu korban lengah pelaku kemudian mengambil tas kemudian melarikan diri," ungkapnya.
Sementara itu kepada Polisi, pelaku mengaku nekat mencuri lantaran terlilit utang rentenir. Ia menyebut bahwa telah berhutang ke tiga orang rentenir dengan jumlah lebih dari 38 juta rupiah.
Diketahui kasus tersebut berlokasi di salah satu Warung Oseng Mercon Jalan Purwodiningratan, Ngampilan, Yogyakarta.
Saat pelaksanaan konferensi pers, Kasatreskrim Polresta Yogyakarta AKP Archy Nevada, S.I.K., M.H. mengungkapkan kejadian pencurian terjadi pada Jumat, tanggal 06 Januari 2023 sekira jam 07.30 WIB.
"Saat kejadian korban datang membuka warung, pelaku datang memesan air minum untuk di bungkus. Saat korbannya lengah, pelaku mengambil tas milik korban ibu Sunarmi," ungkapnya di Aula Satreskrim Polresta Yogyakarta, Jumat 13 Januari 2023.
Didampingi Kasihumas AKP Timbul Sasana Raharjo, S.H., M.H. dirinya mengungkapkan tas tersebut berisi uang tunai Rp 15.000.000,-, satu HP VIVO warna hitam dan sejumlah barang berharga dengan total kerugian ditaksir Rp 18.000.000,-.
Ia melanjutkan, setelah dilaporkan pada Jumat, tanggal 06 Januari 2023 pukul 16.15 Wib, petugas Satreskrim Polresta melakukan penyelidikan dengan mendatangi TKP, meminta keterangan korban dan saksi, kemudian langsung menggelar perkara.
"Setelah pelaku dapat diidentifikasi kemudian pada hari Sabtu tanggal 07 Januari 2023 sekira jam 21.00 Wib, pelaku ditangkap di Rumah Kos Terban Gondokusuman Yogyakarta beserta sejumlah alat bukti yang digunakan pelaku saat beraksi," bebernya.
Pelaku adalah seorang perempuan berinisial SH (43) warga Danurejan, Yogyakarta yang merupakan residivis perkara yang sama pada tahun 2021.
"Modus tersangka mencari kelengahan pemilik warung dengan cara berkali-kali melakukan pembelian di warung yang akan di targetkan oleh pelaku, kemudian setelah mengetahui penyimpanan Tas milik korban atau pemilik warung, Kemudian setelah menunggu korban lengah pelaku kemudian mengambil tas kemudian melarikan diri," ungkapnya.
Sementara itu kepada Polisi, pelaku mengaku nekat mencuri lantaran terlilit utang rentenir. Ia menyebut bahwa telah berhutang ke tiga orang rentenir dengan jumlah lebih dari 38 juta rupiah.
Para tersangka yang diduga telah melakukan tindak pidana peristiwa tersebut dijerat dengan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 5 tahun.
Sidiq
editor Jay
Tribrata News Terkait
Jangan lupa baca juga berita-berita online terkait di bawah ini