Polresta Yogyakarta Berhasil Mengungkap Ribuan Obat Berbahaya, 13 Pengedar Ditangkap
14 Oct 2024 14:02
jogja.tribratanews.com -Humas, Polresta Yogyakarta menggelar operasi besar terhadap peredaran obat-obatan berbahaya (obaya) dan narkotika sejak pertengahan September hingga Oktober 2024.
Hasil operasi tersebut mengungkap sebanyak 46.488 butir 'pil setan' dan sejumlah narkotika jenis sabu, serta menangkap 13 tersangka pengedar.
Kapolresta Yogyakarta Kombes Pol Aditya Surya Dharma, S.I.K., M.H., menyampaikan dalam konferensi pers pada Senin 14 Oktober 2024 bahwa operasi tersebut adalah bagian dari komitmen Polresta Yogyakarta dalam memberantas penyalahgunaan narkoba dan peredaran obat-obatan terlarang yang berasal dari luar wilayah Yogyakarta.
"Kami akan terus memantau dan menindak tegas segala bentuk peredaran obaya di kota ini," ujarnya.
Pengungkapan Kasus dan Penangkapan Tersangka
Operasi diawali dengan penangkapan tersangka AN (29), seorang residivis narkoba yang diamankan di wilayah Tridadi, Sleman pada 10 September 2024.
AN didapati memiliki 1,6 gram sabu, 2.000 butir pil bersimbol "Y", dan 0,6 gram tembakau sintetis. Polisi juga menangkap dua rekannya, IA (21) dan FA (22), di Mertoyudan, Magelang, bersama alat yang diduga digunakan untuk mengonsumsi sabu.
Kombes Pol Aditya Surya Dharma menjelaskan bahwa para tersangka dikenakan berbagai pasal sesuai UU No. 35/2009 tentang Narkotika dan UU No. 17/2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal hingga 12 tahun penjara dan denda hingga Rp8 miliar, tergantung pada jenis pelanggaran yang dilakukan.
Kasus berikutnya melibatkan dua tersangka residivis narkoba, ABS (39) dan F (32). Dari ABS, polisi menemukan 4.000 butir pil "Y", sementara dari F ditemukan uang tunai senilai Rp300.000.
Beberapa tersangka lainnya, seperti SAN (20) dengan 1.850 butir pil "Y" dan EK (43) dengan 90 butir pil serupa, juga ikut diamankan dalam operasi tersebut.
Dari penyelidikan, ditemukan bahwa peredaran obat berbahaya ini melibatkan berbagai jaringan di luar Yogyakarta.
Menurut Kasatresnarkoba Polresta Yogyakarta, AKP Ardiansyah Rolindo Saputra, seluruh pasokan obaya yang beredar di kota ini berasal dari luar daerah. "Kami komit untuk terus memonitor dan menindak tegas segala bentuk peredaran obaya," ungkap Ardiansyah.
Polresta Yogyakarta Siap Tingkatkan Pengawasan
Pengungkapan kasus ini menegaskan komitmen Polresta Yogyakarta untuk menekan peredaran obat-obatan terlarang di wilayahnya.
Dengan kerja sama antara pihak kepolisian dan berbagai instansi terkait, Polresta Yogyakarta berupaya mengendalikan penyebaran narkotika dan obat-obatan berbahaya guna menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat.
Hasil operasi tersebut mengungkap sebanyak 46.488 butir 'pil setan' dan sejumlah narkotika jenis sabu, serta menangkap 13 tersangka pengedar.
Kapolresta Yogyakarta Kombes Pol Aditya Surya Dharma, S.I.K., M.H., menyampaikan dalam konferensi pers pada Senin 14 Oktober 2024 bahwa operasi tersebut adalah bagian dari komitmen Polresta Yogyakarta dalam memberantas penyalahgunaan narkoba dan peredaran obat-obatan terlarang yang berasal dari luar wilayah Yogyakarta.
"Kami akan terus memantau dan menindak tegas segala bentuk peredaran obaya di kota ini," ujarnya.
Pengungkapan Kasus dan Penangkapan Tersangka
Operasi diawali dengan penangkapan tersangka AN (29), seorang residivis narkoba yang diamankan di wilayah Tridadi, Sleman pada 10 September 2024.
AN didapati memiliki 1,6 gram sabu, 2.000 butir pil bersimbol "Y", dan 0,6 gram tembakau sintetis. Polisi juga menangkap dua rekannya, IA (21) dan FA (22), di Mertoyudan, Magelang, bersama alat yang diduga digunakan untuk mengonsumsi sabu.
Kombes Pol Aditya Surya Dharma menjelaskan bahwa para tersangka dikenakan berbagai pasal sesuai UU No. 35/2009 tentang Narkotika dan UU No. 17/2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal hingga 12 tahun penjara dan denda hingga Rp8 miliar, tergantung pada jenis pelanggaran yang dilakukan.
Kasus berikutnya melibatkan dua tersangka residivis narkoba, ABS (39) dan F (32). Dari ABS, polisi menemukan 4.000 butir pil "Y", sementara dari F ditemukan uang tunai senilai Rp300.000.
Beberapa tersangka lainnya, seperti SAN (20) dengan 1.850 butir pil "Y" dan EK (43) dengan 90 butir pil serupa, juga ikut diamankan dalam operasi tersebut.
Dari penyelidikan, ditemukan bahwa peredaran obat berbahaya ini melibatkan berbagai jaringan di luar Yogyakarta.
Menurut Kasatresnarkoba Polresta Yogyakarta, AKP Ardiansyah Rolindo Saputra, seluruh pasokan obaya yang beredar di kota ini berasal dari luar daerah. "Kami komit untuk terus memonitor dan menindak tegas segala bentuk peredaran obaya," ungkap Ardiansyah.
Polresta Yogyakarta Siap Tingkatkan Pengawasan
Pengungkapan kasus ini menegaskan komitmen Polresta Yogyakarta untuk menekan peredaran obat-obatan terlarang di wilayahnya.
Dengan kerja sama antara pihak kepolisian dan berbagai instansi terkait, Polresta Yogyakarta berupaya mengendalikan penyebaran narkotika dan obat-obatan berbahaya guna menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat.
Tribrata News Terkait
Jangan lupa baca juga berita-berita online terkait di bawah ini