Polresta Yogyakarta Berhasil Amankan Pelaku Tindak Pidana Pengeroyokan di Jalan Kyai Mojo
8 May 2023 13:41
jogja.tribratanews.com -Humas, Tim Gabungan Resmob Polresta Yogyakarta dan Unit Reskrim Polsek Gondokusuman berhasil mengamankan sejumlah individu yang diduga terlibat dalam tindak pidana pengeroyokan di Jalan Kyai Mojo, Gondokusuman pada hari Senin 8 Mei 2023 sekitar pukul 18.15 WIB.
Kabar ini diungkapkan oleh Humas Polresta Yogyakarta AKP Timbul Sasana Raharjo dalam keterangan tertulisnya pada Senin 22 Mei 2023.
AKP Timbul menjelaskan bahwa setelah kejadian tersebut, Tim Resmob Polresta Yogyakarta dan Unit Reskrim Polsek Gondokusuman melakukan penyelidikan yang melibatkan analisis rekaman CCTV dan pemeriksaan saksi.
Berdasarkan rekaman CCTV, ditemukan nomor polisi kendaraan yang digunakan oleh para pelaku. Nomor polisi tersebut terdaftar atas nama NR dengan alamat Gedongtengen.
Melalui penyelidikan lebih lanjut, tim berhasil mengidentifikasi bahwa kendaraan tersebut sering digunakan oleh anaknya yang bernama Sdr. ALT. Informasi lain yang diperoleh tim menyebutkan bahwa seorang siswa bernama SDR.
DAB juga terlibat dalam tindak pidana pengeroyokan tersebut, dan setelah dilakukan pengecekan, diketahui bahwa dia tinggal di daerah Palbapang, Bantul.
Pada Selasa, 16 Mei 2023, sekitar pukul 17.30 WIB, tim berhasil mengamankan saksi yang diduga sebagai pelaku atas nama Sdr. DAB di rumahnya di Ngringinan, Palbapang, Bantul.
Berdasarkan keterangan yang diperoleh, pada saat kejadian, Sdr. DAB berboncengan dengan Sdr. ALT. Selanjutnya, pada pukul 18.30 WIB, tim mengamankan saksi berikutnya yang diduga sebagai pelaku atas nama LT.
Dalam pengembangan penyelidikan, pada pukul 19.30 WIB, tim berhasil mengamankan saksi yang diduga sebagai pelaku atas nama FAW di Karanggayam, Caturtunggal, Depok, Sleman. Pada pukul 23.03 WIB, tim juga mengamankan seseorang yang diduga sebagai pelaku dengan inisial AF.
Terhadap anak-anak yang diamankan tersebut, dilakukan pemeriksaan yang melibatkan kehadiran orang tua masing-masing, tambah AKP Timbul.
AKP Timbul juga menyampaikan bahwa dalam kejadian tersebut, korban bernama AF, seorang pelajar SMP Muh 10 yang beralamat di Klebengan, Catur Tunggal, Depok, Sleman. Saat itu, korban sedang berboncengan bertiga melintasi Jalan Argolubang ke arah timur.
Ketika berpapasan dengan rombongan anak muda sekitar 7 motor, korban diteriaki oleh mereka. Kemudian, korban dikejar oleh rombongan tersebut hingga depan Mako Brimob Baciro. Akibat kejadian tersebut, korban terjatuh dari motor.
Akibat pengeroyokan tersebut, korban mengalami luka akibat terkena ikat pinggang yang diduga digunakan oleh pelaku sebanyak 3 kali. Menurut keterangan dari Dr. Arman di RS. Bethesda, luka tersebut disebabkan oleh benda tumpul sepanjang 3 cm dan harus dijahit sebanyak 3 jahitan, tambahnya.
Dalam pengakuan korban sebelum kejadian, dia mengaku mengonsumsi pil Yarindo. Sementara itu, identitas pelaku masih dalam penyelidikan, pungkas AKP Timbul.
Kabar ini diungkapkan oleh Humas Polresta Yogyakarta AKP Timbul Sasana Raharjo dalam keterangan tertulisnya pada Senin 22 Mei 2023.
AKP Timbul menjelaskan bahwa setelah kejadian tersebut, Tim Resmob Polresta Yogyakarta dan Unit Reskrim Polsek Gondokusuman melakukan penyelidikan yang melibatkan analisis rekaman CCTV dan pemeriksaan saksi.
Berdasarkan rekaman CCTV, ditemukan nomor polisi kendaraan yang digunakan oleh para pelaku. Nomor polisi tersebut terdaftar atas nama NR dengan alamat Gedongtengen.
Melalui penyelidikan lebih lanjut, tim berhasil mengidentifikasi bahwa kendaraan tersebut sering digunakan oleh anaknya yang bernama Sdr. ALT. Informasi lain yang diperoleh tim menyebutkan bahwa seorang siswa bernama SDR.
DAB juga terlibat dalam tindak pidana pengeroyokan tersebut, dan setelah dilakukan pengecekan, diketahui bahwa dia tinggal di daerah Palbapang, Bantul.
Pada Selasa, 16 Mei 2023, sekitar pukul 17.30 WIB, tim berhasil mengamankan saksi yang diduga sebagai pelaku atas nama Sdr. DAB di rumahnya di Ngringinan, Palbapang, Bantul.
Berdasarkan keterangan yang diperoleh, pada saat kejadian, Sdr. DAB berboncengan dengan Sdr. ALT. Selanjutnya, pada pukul 18.30 WIB, tim mengamankan saksi berikutnya yang diduga sebagai pelaku atas nama LT.
Dalam pengembangan penyelidikan, pada pukul 19.30 WIB, tim berhasil mengamankan saksi yang diduga sebagai pelaku atas nama FAW di Karanggayam, Caturtunggal, Depok, Sleman. Pada pukul 23.03 WIB, tim juga mengamankan seseorang yang diduga sebagai pelaku dengan inisial AF.
Terhadap anak-anak yang diamankan tersebut, dilakukan pemeriksaan yang melibatkan kehadiran orang tua masing-masing, tambah AKP Timbul.
AKP Timbul juga menyampaikan bahwa dalam kejadian tersebut, korban bernama AF, seorang pelajar SMP Muh 10 yang beralamat di Klebengan, Catur Tunggal, Depok, Sleman. Saat itu, korban sedang berboncengan bertiga melintasi Jalan Argolubang ke arah timur.
Ketika berpapasan dengan rombongan anak muda sekitar 7 motor, korban diteriaki oleh mereka. Kemudian, korban dikejar oleh rombongan tersebut hingga depan Mako Brimob Baciro. Akibat kejadian tersebut, korban terjatuh dari motor.
Akibat pengeroyokan tersebut, korban mengalami luka akibat terkena ikat pinggang yang diduga digunakan oleh pelaku sebanyak 3 kali. Menurut keterangan dari Dr. Arman di RS. Bethesda, luka tersebut disebabkan oleh benda tumpul sepanjang 3 cm dan harus dijahit sebanyak 3 jahitan, tambahnya.
Dalam pengakuan korban sebelum kejadian, dia mengaku mengonsumsi pil Yarindo. Sementara itu, identitas pelaku masih dalam penyelidikan, pungkas AKP Timbul.
Selain tersangka, tim gabungan juga berhasil menyita sejumlah barang bukti, termasuk beberapa sepeda motor seperti SPM Honda Vario warna merah dengan nomor polisi AB-5087-HO, SPM Yamaha Aerox warna hitam dengan nomor polisi AB-4775-QM, SPM Kawasaki KLX warna hitam tanpa nomor polisi, SPM Honda Vario warna hitam dengan nomor polisi AB-5767-GH, jaket/hodie, sendal jepit, sepatu, celana panjang sekolah warna abu-abu, helm, dan t-shirt.
Tripras
Tribrata News Terkait
Jangan lupa baca juga berita-berita online terkait di bawah ini