[email protected] (0274) 884444

Polresta Yogyakarta Amankan Dua Oknum Debt Collector yang Ambil Paksa Mobil Wisatawan

22 May 2024    08:39

jogja.tribratanews.com -Humas, Satuan Reskrim Polresta Yogyakarta mengamankan dua oknum debt collector (DC) yang terlibat dalam pengambilan paksa mobil milik wisatawan asal Madiun, Jawa Timur. Kejadian ini berlangsung pada 17 Mei lalu di area parkir timur Gembira Loka (GL Zoo).

Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta AKP MP Probo Satrio, S.H., mengungkapkan bahwa korban sedang berwisata di GL Zoo bersama keluarganya. Saat hendak meninggalkan lokasi pada pukul 16.00 WIB, korban dihampiri oleh lima orang yang mengaku sebagai DC dari Mega Auto Finance.

Mereka menuduh korban telah menunggak angsuran mobil selama 10 bulan, meskipun korban merasa tidak pernah mengambil kredit di perusahaan tersebut.

"Mereka berusaha meminta kendaraan tersebut secara paksa," jelas Probo dalam jumpa pers di Mapolresta Yogyakarta pada Rabu 22 Mei 2024.

Korban yang merasa terancam akhirnya menyerahkan STNK-nya untuk dicek nomor rangka dan nomor mesin mobil. Ternyata, nomor mesin sesuai dengan STNK, tetapi surat yang dibawa para pelaku tidak sesuai dengan identitas kendaraan.

Korban lalu meminta untuk menyelesaikan masalah ini di Mapolresta Yogyakarta. Dua dari pelaku mengikuti korban, sementara tiga lainnya kabur dengan membawa STNK korban.

Polisi kemudian menetapkan dua orang oknum DC tersebut sebagai tersangka dengan unsur pidana pemaksaan. Kedua tersangka adalah AF, warga Magelang selaku pemimpin kelompok, dan IR alias Gosong, warga Kalasan Sleman.

Probo menyebut bahwa pihaknya masih memburu tiga pelaku lainnya, yaitu HR yang berperan sebagai penarik STNK, GL, dan JRW selaku pengawas.

HR kabur terlebih dahulu dan STNK korban kemudian dikirim kembali melalui ojek online.

Probo menegaskan bahwa DC tidak berhak melakukan penghentian dan penarikan mobil tanpa dokumen yang lengkap. Dalam kasus ini, para pelaku tidak memiliki surat ketetapan pengadilan yang sah.

Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 335 KUHP tentang pemaksaan dan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, yang ancamannya maksimal 12 tahun penjara.

"Debt collector tidak boleh menghentikan mobil di jalan dan harus memenuhi lima syarat dokumen untuk melakukan penarikan, yaitu identitas DC, kartu sertifikasi, sertifikat Fidusia, surat tugas dari finance, dan surat ketetapan pengadilan," tutup Probo.

Wiwiet


Tribrata News Terkait

Jangan lupa baca juga berita-berita online terkait di bawah ini