Polresta Sleman Sita Ribuan Botol Miras dalam Operasi Penindakan
13 Nov 2024 19:16
jogja.tribratanews.com -Humas, Jajaran Polresta Sleman berhasil menyita 2.538 botol minuman keras (miras) berbagai merek dan jenis dalam operasi penindakan yang berlangsung selama dua pekan di delapan lokasi berbeda di wilayah Sleman.
Langkah ini dilakukan untuk mengurangi potensi kejahatan sekaligus menciptakan situasi kondusif menjelang Pilkada Serentak 2024.
Kasat Narkoba Polresta Sleman AKP Alfredo Hidayat, mengungkapkan bahwa selain menyita ribuan botol miras, pihaknya juga mengamankan 12 tersangka yang terlibat dalam peredaran miras ilegal tersebut, Rabu 13 November 2024 dalam konferensi pers.
Di Jl. Monjali, petugas menangkap AGN (28) dengan barang bukti 492 botol miras. Di sebuah rumah kos di Ngaglik, FHS (28) diamankan dengan 1.047 botol miras. Penindakan lainnya dilakukan di Jl. Boyong Hargobinangun Pakem terhadap FE (32) dengan 101 botol miras dan satu unit mobil yang digunakan untuk berjualan.
Operasi juga digelar di Lapangan Hargobinangun Pakem bertepatan dengan kegiatan Jamda IV Yamaha RX King. Petugas menyita 376 botol miras dari lima pelaku berinisial SP (39), WD (44), HY (57), FT (32), dan SWD (32), serta lima unit mobil yang digunakan sebagai sarana penjualan.
Polsek Pakem turut menyita 522 botol miras dari empat pelaku lainnya berinisial DTP (30), AD (51), GY (49), dan AK (27).
Menurut AKP Alfredo, para pelaku menjual miras dengan harga sekitar Rp150 ribu per botol dan membuka lapak sementara saat ada kegiatan tertentu.
Mereka bukan warga Yogyakarta, melainkan mendatangkan barang dari distributor di Jawa Tengah.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Perda Kabupaten Sleman No. 8 Tahun 2019 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.
Ancaman hukumannya adalah enam bulan penjara dan denda maksimal Rp50 juta.
Polresta Sleman menegaskan komitmennya untuk terus menindak tegas peredaran miras di wilayah tersebut, termasuk meminimalisir penjual yang beroperasi tanpa toko fisik maupun secara daring.
Operasi ini diharapkan dapat menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, terutama menjelang pelaksanaan Pilkada.
Langkah ini dilakukan untuk mengurangi potensi kejahatan sekaligus menciptakan situasi kondusif menjelang Pilkada Serentak 2024.
Kasat Narkoba Polresta Sleman AKP Alfredo Hidayat, mengungkapkan bahwa selain menyita ribuan botol miras, pihaknya juga mengamankan 12 tersangka yang terlibat dalam peredaran miras ilegal tersebut, Rabu 13 November 2024 dalam konferensi pers.
Di Jl. Monjali, petugas menangkap AGN (28) dengan barang bukti 492 botol miras. Di sebuah rumah kos di Ngaglik, FHS (28) diamankan dengan 1.047 botol miras. Penindakan lainnya dilakukan di Jl. Boyong Hargobinangun Pakem terhadap FE (32) dengan 101 botol miras dan satu unit mobil yang digunakan untuk berjualan.
Operasi juga digelar di Lapangan Hargobinangun Pakem bertepatan dengan kegiatan Jamda IV Yamaha RX King. Petugas menyita 376 botol miras dari lima pelaku berinisial SP (39), WD (44), HY (57), FT (32), dan SWD (32), serta lima unit mobil yang digunakan sebagai sarana penjualan.
Polsek Pakem turut menyita 522 botol miras dari empat pelaku lainnya berinisial DTP (30), AD (51), GY (49), dan AK (27).
Menurut AKP Alfredo, para pelaku menjual miras dengan harga sekitar Rp150 ribu per botol dan membuka lapak sementara saat ada kegiatan tertentu.
Mereka bukan warga Yogyakarta, melainkan mendatangkan barang dari distributor di Jawa Tengah.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Perda Kabupaten Sleman No. 8 Tahun 2019 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.
Ancaman hukumannya adalah enam bulan penjara dan denda maksimal Rp50 juta.
Polresta Sleman menegaskan komitmennya untuk terus menindak tegas peredaran miras di wilayah tersebut, termasuk meminimalisir penjual yang beroperasi tanpa toko fisik maupun secara daring.
Operasi ini diharapkan dapat menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, terutama menjelang pelaksanaan Pilkada.
Tribrata News Terkait
Jangan lupa baca juga berita-berita online terkait di bawah ini