Polresta Sleman Berhasil ungkap Kasus Pencabulan Terhadap Dibawah Umur
10 Oct 2024 14:22
jogja.tribratanews.com -Humas, Tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur kembali terjadi di wilayah Sleman. Ironisnya aksi bejat tersebut dilakukan oleh seorang pengajar seni di TK Sleman terhadap 22 anak dibawah umur. Korbannya, pelajar SMP hingga SMA.
Kasus itu terungkap setelah ada orang tua salah satu korban datang ke Polsek Gamping curhat tentang perubahan sikap perilaku anaknya selama berteman dengan pelaku.
Kapolsek Gamping AKP Sandro Dwi Rahadian, SIK., M.Si., CPHR mengatakan, "Pelaku berinisial ED (29) warga Godean mempunyai penyimpangan seksual terhadap sesama jenis, jadi korbannya adalah laki-laki semua yang merupakan tetangganya,'' katanya.
Awalnya pelaku merayu korban untuk datang ke rumahnya dengan iming-iming ada wifi dirumahnya hingga menonton video porno kemudian mengajak korban untuk mempraktekannya.
"Pelaku saat mencabuli korban dirumahnya dengan merekam dan menyimpan foto dan video tersebut di komputer miliknya," jelasnya.
Aksi tak terpuji pelaku terungkap setelah orang tua salah satu korban mengetahui kejadian tersebut dari sebuah video, setelah dicek ternyata memang benar merupakan anak kandungnya.
"Akibat peristiwa tersebut, pergaulan dengan pelaku selama satu bulan terakhir korban mengalami perubahan sikap dan perilaku hingga setiap pulang sekolah, korban sering tidak langsung pulang melainkan main ke rumah pelaku," urainya
"Bahkan korban juga sering tidak pulang ke rumah dengan waktu yang tidak wajar. Korban juga setiap hari sering membawa beras dan makanan dari rumah korban untuk dibawa ke TKP atau rumah pelaku," sambungnya
Setelah mendapat laporan korban, kami langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya pelaku berhasil kami amankan berikut barang bukti," ungkapnya.
"Sebelumnya pelaku juga pernah menjadi korban homoseksual, kami juga masih mengembangkan kasus ini, termasuk jangka waktu perbuatan yang dilakukan pelaku," tegasnya
"Pelaku dijerat Pasal 82 ayat (1) UU No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua UU No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU jo pasal 64 KUHP atau pasal 292 KUHP jo pasal 64 KUHP dengan hukuman maksimal 15 tahun," pungkasnya.
Sementara itu, Sekretaris Dinas P3AP2KB Kab. Sleman Ibu Dra. Sri Budiyanti Ningsih M.Si menambahkan, pihaknya telah melakukan pendampingan psikologis maupun hukum terhadap para korban.
Kasus itu terungkap setelah ada orang tua salah satu korban datang ke Polsek Gamping curhat tentang perubahan sikap perilaku anaknya selama berteman dengan pelaku.
Kapolsek Gamping AKP Sandro Dwi Rahadian, SIK., M.Si., CPHR mengatakan, "Pelaku berinisial ED (29) warga Godean mempunyai penyimpangan seksual terhadap sesama jenis, jadi korbannya adalah laki-laki semua yang merupakan tetangganya,'' katanya.
Awalnya pelaku merayu korban untuk datang ke rumahnya dengan iming-iming ada wifi dirumahnya hingga menonton video porno kemudian mengajak korban untuk mempraktekannya.
"Pelaku saat mencabuli korban dirumahnya dengan merekam dan menyimpan foto dan video tersebut di komputer miliknya," jelasnya.
Aksi tak terpuji pelaku terungkap setelah orang tua salah satu korban mengetahui kejadian tersebut dari sebuah video, setelah dicek ternyata memang benar merupakan anak kandungnya.
"Akibat peristiwa tersebut, pergaulan dengan pelaku selama satu bulan terakhir korban mengalami perubahan sikap dan perilaku hingga setiap pulang sekolah, korban sering tidak langsung pulang melainkan main ke rumah pelaku," urainya
"Bahkan korban juga sering tidak pulang ke rumah dengan waktu yang tidak wajar. Korban juga setiap hari sering membawa beras dan makanan dari rumah korban untuk dibawa ke TKP atau rumah pelaku," sambungnya
Setelah mendapat laporan korban, kami langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya pelaku berhasil kami amankan berikut barang bukti," ungkapnya.
"Sebelumnya pelaku juga pernah menjadi korban homoseksual, kami juga masih mengembangkan kasus ini, termasuk jangka waktu perbuatan yang dilakukan pelaku," tegasnya
"Pelaku dijerat Pasal 82 ayat (1) UU No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua UU No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU jo pasal 64 KUHP atau pasal 292 KUHP jo pasal 64 KUHP dengan hukuman maksimal 15 tahun," pungkasnya.
Sementara itu, Sekretaris Dinas P3AP2KB Kab. Sleman Ibu Dra. Sri Budiyanti Ningsih M.Si menambahkan, pihaknya telah melakukan pendampingan psikologis maupun hukum terhadap para korban.
Tribrata News Terkait
Jangan lupa baca juga berita-berita online terkait di bawah ini