[email protected] (0274) 884444

Polresta Sleman Amankan KP (21) Terlibat Duel Sajam Mengakibatkan Korban Meninggal Dunia

4 Mar 2023    22:37

jogja.tribratanews.com -Humas, Sat Reskrim Polresta Sleman mengamankan berinisial KP (21) warga Trimulyo, Sleman lantaran terlibat duel dengan senjata tajam yang mengakibatkan KATM (22) warga Caturharjo Sleman meninggal dunia.

Kaur Bin Ops Sat Reskrim Iptu M.Safiudin didampingi Kasi Humas AKP Edy Widaryanta mengungkapkan, peristiwa duel berujung maut tersebut terjadi Sabtu (4/3/2023) dini hari, sekira jam 03.15 WIB di sebuah lahan kosong selatan pabrik GKBI Medari, Caturharjo, Sleman," ungkapnya kepada media, Minggu 13 Maret 2023.

"Tersangka dan korban duel dengan menggunakan senjata tajam jenis celurit dan pedang yang disebabkan karena tersangka merasa jengkel sering diganggu, dipalak dan dibully oleh korban," terangnya.

"Akibat dari peristiwa itu, korban meninggal dunia dengan luka bacok di bagian pinggang dan dada sebelah kanan," bebernya.

"Tersangka dan korban saling kenal yang merupakan teman satu tongkrongan, namun karena tersangka sering mengganggu, mengejek bahkan memalak hingga akhirnya tersangka mengajak korban untuk bertemu di rumah salah satu teman di kawasan Medari," sambungnya.

"Tersangka dan korban bertemu di rumah saksi sekira pukul 23.30 WIB lantas korban menantang tersangka untuk duel jalanan mengendarai sepeda motor dan memakai senjata tajam," jelasnya.

"Tersangka menolak karena tidak memiliki teman yang bisa menjadi joki. Sebagai gantinya, tersangka mengusulkan untuk duel satu lawan satu menggunakan tangan kosong," ujarnya.

Korban akhirnya keluar dari rumah saksi untuk mencari senjata dan sepakat untuk duel. Sesampai di TKP keduanya terlibat perkelahian diawali dengan korban yang melemparkan molotov ke arah tersangka namun tersangka berhasil menghindar.

Setelah itu, keduanya saling serang menggunakan senjata tajam. Tersangka memegang sebilah celurit, sementara korban menggunakan pedang dan celurit.

Di tengah perkelahian, tersangka meminta untuk dihentikan. Sebab, tersangka melihat celurit miliknya berlumur darah yang artinya mengenai tubuh korban. Perkelahian dinyatakan selesai dan keduanya berpelukan.

Usai terlibat duel, mereka bersama-sama ke rumah sakit untuk memeriksakan luka yang dialami korban, namun di rumah sakit, korban dinyatakan meninggal dunia.

Atas perbuatan itu, tersangka diduga telah melanggar Pasal 338 KUH Pidana tentang pembunuhan subsider Pasal 355 KUH Pidana tentang penganiayaan direncanakan yang mengakibatkan korban meninggal dunia dengan ancaman hukuman tiap pasal 15 tahun penjara.

Agus


Tribrata News Terkait

Jangan lupa baca juga berita-berita online terkait di bawah ini