[email protected] (0274) 884444

Polres Kulonprogo Berhasil Ungkap Kasus Pencurian oleh Warga Negara Asing dengan Modus Tukar Uang

28 Aug 2024    08:56

jogja.tribratanews.com -Humas, Polres Kulonprogo berhasil mengungkap kasus pencurian yang dilakukan oleh dua Warga Negara Asing (WNA) dengan modus tukar uang. Hal ini disampaikan oleh Kapolres Kulonprogo, AKBP Dr. Wilson Bugner F. Pasaribu, S.I.K., M.H., dalam konferensi pers yang digelar di lobi Polres Kulonprogo pada Selasa, 27 Agustus 2024.

Didampingi oleh Kasat Reskrim dan Kasi Humas, Kapolres memaparkan detail modus operandi yang digunakan oleh pelaku dalam melancarkan aksi kejahatannya.

Peristiwa ini terjadi pada Sabtu, 13 Juli 2024, ketika satu unit mobil Toyota Rush berhenti di depan sebuah toko di Kulonprogo. Dua pelaku yang berinisial AB dan BS, keduanya warga negara Iran, turun dari mobil dan masuk ke dalam toko, sementara seorang rekan mereka tetap di dalam mobil. Dari ciri fisik dan bahasa yang digunakan, diketahui bahwa mereka bukan Warga Negara Indonesia (WNI).

Di dalam toko, kedua pelaku beralasan ingin menukarkan dua lembar uang pecahan Rp 50.000 menjadi pecahan Rp 100.000 edisi lama. Mereka bahkan menunjukkan contoh uang edisi lama yang dimaksud.

Ketika pemilik toko mengatakan tidak memiliki uang tersebut, pelaku meminta agar laci penyimpanan uang dibuka. Setelah laci dibuka, pelaku meminta seluruh uang di dalam laci dikeluarkan. Saat berpura-pura mencari uang yang diminta, mereka dengan cepat mengambil sebagian uang tersebut dan memasukkannya ke dalam kantong celana.

Setelah mengembalikan sisa uang, pelaku segera meninggalkan toko. Tak lama setelah itu, pemilik toko menghitung kembali uangnya dan mendapati bahwa sejumlah Rp 3.000.000 telah hilang. Pemilik toko kemudian memeriksa rekaman CCTV dan melihat bahwa pelaku dengan cepat mengambil uang saat berpura-pura mencari uang yang dimaksud.

Kapolres Kulonprogo menjelaskan bahwa setelah menerima laporan, Tim Resmob Polres Kulonprogo segera melakukan penyelidikan dengan memeriksa rekaman CCTV dan mengidentifikasi pelaku serta kendaraan yang mereka gunakan.

Mengingat modus yang sama juga terjadi di wilayah Gunungkidul dan Sleman, Resmob Kulonprogo berkoordinasi dengan kepolisian di wilayah tersebut. Melalui kerja sama ini, pelaku berhasil ditemukan dan ditangkap di sebuah hotel di wilayah Sleman.

Saat ini, para pelaku telah dibawa ke Kantor Satreskrim Polres Kulonprogo untuk proses penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 363 Ayat (4) KUHP tentang tindak pidana pencurian, yang dapat mengancam dengan hukuman penjara selama-lamanya tujuh tahun.

Kapolres Kulonprogo menegaskan komitmen Polres Kulonprogo untuk terus memberikan perlindungan kepada masyarakat dan menindak tegas segala bentuk kejahatan, termasuk yang dilakukan oleh WNA.

"Kasus ini juga menjadi peringatan bagi masyarakat untuk selalu waspada terhadap berbagai modus kejahatan yang dilakukan dengan cara-cara yang tidak biasa," pungkasnya.


Riyo


Tribrata News Terkait

Jangan lupa baca juga berita-berita online terkait di bawah ini